PELAKSANAAN PENANGGUHAN PENAHANAN DALAM
Abstract
Penangguhan penahanan adalah atas permintaan tersangka atau terdakwa, penyidik, penuntut umum, atau hakim sesuai dengan kewenangan masing-masing dapat mengadakan penangguhan penahanan dengan atau tanpa uang atau jaminan orang berdasarkan syarat yang ditentukan. Penelitian ini bertujuan untuk memahami bentuk dari pelaksanaan penangguhan penahanan dengan jaminan didalam Pasal 31 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana, dan untu mengetahui dan memahami yang menjadi dasar pertimbangan hakim dalam mengabulkan permohonan penangguhan penahanan terhadap terdakwa korupsi. Penelitian ini bersifat penelitian yuridis dan empiris yaitu mengkritis kenyataan dilapangan terkait bentuk pelaksanaan penangguhan penahanan tersebut. Penelitian dilakukan di Pengadilan Negeri Medan Kelas 1-A Khusus. Pengumpulan data dalam suatu penelitian sangat diperlukan, karena dengan sumber hukum primer,sekunder dan tersier. metode pendekatan masalah yang digunakan wawancara dan kepustakaan, Data yang diperoleh akan dianalisa secara diskriptif kualitatif. Berdasarkan penelitian yang penulis lakukan berdasarkan Pasal 31 KUHAP dapat disamakan dengan syarat untuk seseorang mendapatkan Penangguhan Penahanan permintaan tersangka atau terdakwa, permintaan penangguhan penahanan disetujui oleh pejabat yang menahan dengan atau tanpa jaminan sebagaimana ditetapkan dan ada persetujuan dari tersangka atau terdakwa untuk mematuhi syarat dan jaminan yang ditetapkan. Dan dasar pertimbangan hakim dalam memberikan penangguhan penahanan terhadap terdakwa atau tersangka tindak pidana korupsi dilihat dari sudut yuridis dan sosiologis. Bentuk dari pelaksanaan penangguhan penahanan dengan jaminan terhadap terdakwa korupsi adalah Schorcing dan Up Schorcing dan yang menjadi dasar pertimbangan hakim dalam memberikan penangguhan penahanan terhadap terdakwa atau tersangka tindak pidana korupsi pada pertimbangan yuridis dan sosiologis.
Collections
- Ilmu Hukum [1669]