• Login
    View Item 
    •   Home
    • Student Papers
    • Hukum
    • Ilmu Hukum
    • View Item
    •   Home
    • Student Papers
    • Hukum
    • Ilmu Hukum
    • View Item
    JavaScript is disabled for your browser. Some features of this site may not work without it.

    ANALISIS HUKUM PELAKU PENISTAAN SUKU, AGAMA, RAS DAN ANTARGOLONGAN MELALUI MEDIA ELEKTRONIK ATAU JERAJRING SOSIAL.

    Thumbnail
    View/Open
    Tri Faldo Sitinjak.pdf (408.3Kb)
    Date
    2020-09-25
    Author
    Sitinjak, Tri Faldo
    Metadata
    Show full item record
    Abstract
    Seiring dengan perkembangan zaman yang penuh dengan kecanggihan teknologi membawa manusia lebih instant dan serba mudah melakukan kejahatan seperti Penistaan terhadap suku, agama, ras, dan anatargolongan. Dalam hal ini yang menjadi rumusan masalah adalah Bagaimanakah Pertanggungjawaban Pidana Pelaku yang Melakukan Penghinaan atau Penistaan Terhadap Suku, Agama, Ras dan Antargolongan Melalui Jejaring Sosial dalam Putusan : Nomor 3571/Pid.B/2018/PnMdn. Dalam upaya mencapai tujuan dari penelitian ini, metode penelitian yang digunakan adalah Pendekatan yuridis normatif serta juga menggunakan metode penelitian kepustakaan yaitu penelitian yang dilakukan dengan cara meneliti bahan pustaka atau buku-buku ,artikel resmi, menelusuri pendapat hukum atau doktrin atau teori-teori yang diperoleh dari literatur hukum dan peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan judul skripsi. Berdasarkan hasil penelitian dalam putusan Nomor : 3571/Pid.B/2018/PN. Mdn. Maka terdakwa dapat diminta pertanggungjawaban pidana karena telah terbukti melakukan tindak pidana Penghinaan atau Penistaan sebab, telah terpenuhinya unsur-unsur dalam pertanggungjawaban pidana yaitu adanya kesalahan yang dapat dipidana terhadap terdakwaa sehingga atas perbuatannya dapat dimintai pertanggungjawaban pidana sebagaimana diatur dalam pasal 28 ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia No 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang No 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo pasal 45A Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19Tahun 2016.
    URI
    http://repository.uhn.ac.id/handle/123456789/4393
    Collections
    • Ilmu Hukum [1684]

    Repository UHN copyright © 2018  UHN-OFFICIAL
    Contact Us | Send Feedback
     

     

    Browse

    All of Repository UHNCommunities & CollectionsBy Issue DateAuthorsTitlesSubjectsThis CollectionBy Issue DateAuthorsTitlesSubjects

    My Account

    LoginRegister

    Repository UHN copyright © 2018  UHN-OFFICIAL
    Contact Us | Send Feedback