KEKUATAN ALAT BUKTI VISUM ET REPERTUM DALAM MENJATUHKAN PIDANA TERHADAP PELAKU PENCABULAN ANAK
Abstract
Pada dasarnya didalam pembuktian tindak pidana dibutuhkan adanya suatu peran seseorang yang memiliki keahlian khusus, seseorang yang memiliki keahlian khusus itu sering disebut ahli, kehadiran dokter Forensik berguna untuk memberikan keterangan ahli. Keterangan ahli yang diberikan oleh dokter forensik tersebut dimaksudkan untuk menentukan apakah korban mengalami kekerasan fisik atau luka , hal ini bertujuan untuk menciptakan keyakinan hakim didalam memberikan pertimbangan hukum sebelum menjatuhkan putusannya.Tujuan penelitian ini untuk mengetahuikedudukan alat bukti Visum Et Repertum dalam Kitab Undang-Undang Acara Pidana (KUHAP) dan untuk mengetahui alat bukti Visum Et Repertum yang digunakan oleh Hakim sebagai dasar pertimbangan dalam menjatuhkan hukuman (Studi Putusan Nomor 235/PID.SUS/2018/PN SGL).
Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan yang dilakukan oleh penulis dalam Putusan Nomor: 235/PID.SUS/2018/PNSGL bahwa kekuatan alat bukti visum et repertum dapat membuktikan bahwa adanya luka pada bagian tubuh manusia dengan mengetahui apakah luka tersebut adalah kekerasan yang dilakukan atau karena faktor lainnya sehingga dalam kasus ini pelaku di nyatakan bebas sesuai dengan pasal 191 KUHAP, karena luka yang dialami korban belum dapat ditentukan apakah luka tersebut karena kekerasan atau jatuh. Dasar pertimbangan Hakim dalam menjatuhkan putusan terdiri dari dasar pertimbangan hakim yuridis yaitu keterangan saksi, keterangan ahli, alat bukti surat dan keterangan terdakwa. Peranan dokter forensik didalam sistem peradilan untuk memberikan keterangan keahliannya, suatu keterangan yang disampaikan disidang pengadilan dikategorikan sebagai alat bukti keterangan ahli dan jika keterangan tersebut disampaikan dalam bentuk laporan Visum Et Repertum maka dikategorikan sebagai alat bukti surat.
Collections
- Ilmu Hukum [1669]