ANALISIS DASAR PERTIMBANGAN HAKIM DALAM MENJATUHKAN SANKSI PIDANA PERAMPASAN ASET KORPORASI YANG MELAKUKAN PENIPUAN DAN PENCUCIAN UANG SECARA BERLANJUT (STUDI PUTUSAN NOMOR 3096 K/PID.SUS/2018).
Abstract
Tindak pidana yang dilakukan oleh korporasi dapat berbentuk penipuan dan pencucian uang. Pidana yang dapat dijatuhkan kepada korporasi yang melakukan tindak pidana selain dari pidana pokok berupa denda dapat juga dijatuhkan hukuman pidana tambahan berupa “perampasan aset korporasi oleh Negara”. Adapun rumusan masalah didalam penelitian ini membahas tentang ketentuan perampasan aset korporasi dalam tindak pidana penipuan dan tindak pidana pencucian uang dan bagaimanakah dasar pertimbangan hakim dalam menjatuhkan sanksi pidana perampasan aset korporasi yang melakukan tindak pidana penipuan dan tindak pidana pencucian uang secara berlanjut, dalam Putusan Nomor 3096 K/Pid.Sus/2018. Jenis penelitian ini yakni, penelitian hukum yuridis normatif dan penelitian pustaka (library research). Bahan hukum yang digunakan dalam penulisan skripsi ini disusun secara kualitatif dan diuraikan dalam bentuk kalimat-kalimat yang tersusun secara sistematis, dilakukan pembahasan, penafsiran serta ditarik kesimpulan tentang masalah-masalah yang diteliti.
Adapun ketentuan perampasan aset korporasi dalam tindak pidana penipuan dan tindak pidana pencucian uang diatur dalam Pasal 39 KUHP dan Pasal 7 sampai dengan Pasal 9 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, sedangkan dasar pertimbangan hakim dalam menjatuhkan sanksi pidana perampasan aset korporasi yang melakukan tindak pidana penipuan dan tindak pidana pencucian uang secara berlanjut putusan nomor 3096/Pid.Sus/2018 didasarkan pada ketentuan Pasal 39 jo Pasal 46 jo Pasal 194 KUHAP dan berpandangan bahwa barang bukti nomor 1 sampai s/d 529 mempunyai nilai ekonomis dirampas untuk Negara serta berdasarkan surat dan pernyataan pengurus pengelolaan aset first travel yang menolak menerima pengembalian barang bukti.
Collections
- Ilmu Hukum [1598]