KAJIAN YURIDIS PELUANG DAN TANTANGAN PEMILU SERENTAK TAHUN 2019 DI INDONESIA (STUDI PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NOMOR 14/PUU-11/2013 TENTANG PENYELENGGARAAN PEMILIHAN UMUM SERENTAK)
Abstract
Kajian ini dilatarbelakanggi dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 14/PUU-11/2013 tentang Pemilu serentak, yang bertujuan untuk meminimalkan pembiayaan negara dalam pelaksanaan Pemilu meminimalisir politik biaya tinggi bagi peserta pemilu, serta politik uang yang melibatkan Pemilih, penyalahgunaan kekuasaan atau mencegah politisasi Birokrasi, dan merampingkan skema kerja pemerintah.
Pemilu serentak akan mempengaruhi komitmen penguatan partai politik dalam koalisi permanen untuk memperkuat basis kekuatan mereka di lembaga-lembaga negara yang tinggi sehingga dengan pemilu serentak diharapkan bisa memfasilitasi pembenahan Sistem Presidensial di Indonesia. Untuk mewujudkan pemilihan 2019 yang simultan, ada peluang dan tantangan yang salah satunya dapat dipelajari melalui Perspektif Hukum.
Dalam skripsi ini penulis melakukan kajian Pustaka dan dokumentasi, menurut Penulis dalam mewujudkan pemilihan umum 2019 antara pemilihan Legislatif dan pemilihan Presidenada beberapa hal yang menjadi peluang dan tantangan dalam Perspektif politik, baik untuk Partai Politik, Pemerintahan, Pemilih, dan penyelengaraan Pemilu, untuk itu diperlukan upaya-upaya terkait bagaimana merancang pemilihan yang serentak dalam perspektif Politik, yakni dengan mereformasi sistem perwakilan, sistem pemilihan, sistem Kepartaian, dan dalam melaksanakan pemilihan umum serentak tahun 2019 yang memiliki tujuan menciptakan pemerintahan yang baik dan efektif.
Collections
- Ilmu Hukum [1669]