PERTANGGUNG JAWABAN PIDANA PELAKU YANG DENGAN SENGAJA TIDAK MELAPORKAN ADANYA TINDAK PIDANA NARKOTIKA (Studi Putusan No: 3504/PID .SUS/2017/PN.MDN)
Abstract
Analisis Putusan ini bertujuan untuk mengetahui bagaimanakah pertanggungjawaban pidana pelaku yang dengan sengaja tidak melaporkan adanya tindak pidana Narkotika pada Studi Putusan No: 3504/PID .SUS/2017/PN.MDN
Berdasarkan analisis terhadap studi putusan maka penulis, berkesimpulan bahwa: 1). Dalam putusan No: 3504/PID .SUS/2017/PN.MDN putusan tersebut telah memenuhi unsur pertanggungjawaban pidana yakni adanya kemampuan bertanggungjawab dari terdakwa dimana terdapat kesalahan berupa kesengajaan yakni dengan dengan sengaja tidak melaporkan adanya tindak pidana Narkotika dan tidak terdapat alasan penghapus pidana baik alasan pembenar maupun alasan pemaaf dalam perbuatan terdakwa .2) dalam putusan No: 3504/PID .SUS/2017/PN.MDN penulis sependapat dengan Majelis Hakim dalam menerapkan Pasal 131 karena unsur – unsur pasal tersebut telah terbukti. Dan dakwaan yang dijatuhkan terhadap terdakwa yakni subsidair lebih.
Collections
- Ilmu Hukum [1598]