TANGGUNG JAWAB PIHAK PENGELOLA PARIWISATA AIR (DIVING) TERHADAP PENGUNJUNG YANG MENGALAMI KECELAKAAN MENURUT KUHPERDATA STUDI KASUS PUTUSAN PENGADILAN NOMOR 63/Pdt.G/2011/PN.Dps Jo PUTUSAN MAHKAMAH AGUNG NOMOR. 397/K/Pdt/2014
Abstract
Tidak dapat di pungkiri bahwa sering terjadi insiden di daerah wisata, khususnya insiden yang terjadi pada wisatawan yang berdampak kecelakaan hingga kematian. Dan ketika dilakukan klaim oleh keluarga wisatawan yang meninggal, pihak pengelola wisata sering menghindar dari resiko yang dibuat.
Pengumpulan data diperoleh dari penelitian kepustakaan (library research). Penelitian Kepustakaan (library research) yaitu menghimpun data dengan melakukan penalahan bahan pustaka atau data sekunder yang meliputi peraturan perundang-undangan, buku-buku, media massa, media cetak maupun bacaan lainnya yang berkaitan dengan penulisan skripsi ini.
Hasil dari penelitian skripsi ini adalah yang bertanggungjawab atas insiden yang terjadi di kawasan wisata atas kecelakaan wisatawan di wilayah wisata adalah pengelola pariwisata berdasarkan ketentuan pasal 20 undang-undang No. 10 tahun 2009 tentang ke pariwisataan. Yang menyatakan bahwa setiap wisatawan berhak memperoleh perlindungan hukum dan keamanan, pelayanan, kesehatan, perlindungan asuransi untuk kegiatan pariwisata yang berisiko tinggi. Untuk itu pengelola pariwisata tersebut diwajibkan untuk bertanggung jawab atas hal itu, dan memberikan santunan asuransi kepada wisatawan yang mengalami luka berat dan kematian di kawasan wisata tersebut.
Collections
- Ilmu Hukum [1669]