PENEGAKAN HUKUM TERHADAP ORANG DEWASA YANG MELAKUKAN TINDAK PENCABULAN KEPADA ANAK YANG BELUM DEWASA (STUDI PUTUSAN N0.398/PID/SUS/2018/PN.MDN)
Abstract
Penegakan hukum menjadi hal yang menarik untuk di perbincangkan terutama karena terdapat ketimpangan antara aspek hukum dalam harapan dan aspek penerapan hukum dalam kenyataannya. Hal ini dipicu oleh lemahnya penegakan hukum. Penegakan hukum seharunya akuntabel (bertanggung jawab), tidak memihak dan tidak mudah diintervensi sehingga hasilnya dapat dipertanggungjawabkan dihadapan pubik. Salah satu bentuk penegakan hukum dilakukan terhadap kejahatan pencabulan. Kejahatan pencabulan merupakan bagian kejahatan terhadap kesusilaan. Untuk melindungu korban perbuatan cabul terhadap anak yang belum dewasa maka setiap orang yang melakukan perbuatan tersebut haruslah mampu bertanggung jawab. Adapun yang menjadi permasalahan dalam penelitian ini adalah Bagaimana Penegakan Hukum Terhadap Orang Dewasa Yang Melakukan Tindak Pidana Pencabulan Terhadap Anak Yang Belum Dewasa berdasarkan putusan Nomor 398/Pid.Sus/2018/PN.MDN.
Metode penelitian hukum yang digunakan dalam penelitian ini adalah jenis penelitian hukum Yuridis Normatif yaitu penelitian yang dilakukan dengan cara menelusuri atau menelaah dan menganalisis bahan pustaka atau bahan dolumen siap pakai sebagai kajiannya.
Berdasarkan hasil penelitian yang dilakukan pada Putusan Nomor 398/Pid.Sus/2018/PN.MDN, maka dapat disimpulkan bahwa Penegakan Hukum Terhadap Orang Dewasa Yang Melakukan Tindak Pidana Pencabulan Terhadap Anak Yang Belum Dewasa di pidana penjara dengan pidana 9 (Sembilan) tahun penjara dan denda sebesar Rp. 60.000.000,00 (enam puluh juta rupiah) yang apabila tidak dibayar oleh terdakwa maka dignti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan penjara dan tidak alas an pemaaf dan pembenar dalam diri terdakwa.
Collections
- Ilmu Hukum [1669]