PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP TENAGA KERJA OUTSOURCING DI WILAYAH KAWASAN INDUSTRI MODERN MEDAN (STUDI PT INDUSTRI KARET DELI)
Abstract
Tenaga kerja merupakan bagian terpenting dalam perusahaan, termasuk tenaga kerja outsourcing. Di dalam Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan mengatur mengenai perlindungan tenaga kerja.Menurut hal tersebut permasalahan yang dibahas dalam skripsi ini adalah pertama, bagaimana peranan perusahaan terhadap pemenuhan hak-hak tenaga kerja outsourcing; keduaBagaimana perlindungan hukum terhadap tenaga kerja outsourcing sesuai dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
Metode penelitian yang digunakan dalam penulisan skripsi ini bersifat penelitian hukum normatif atau penelitian kepustakaan dan wawancara langsung dengan teknik analisis data kualitatif.
Kesimpulan dalam penulisan ini adalahini adalah pertama, perusahaan yang membutuhkan tenaga kerja outsourcing telah memenuhi hak-hak tenaga kerja outsourcing meliputi: Hak atas upah yang layak, Hak perlindungan atas keselamatan dan kesehatan kerja, termasuk hak istirahat dan cuti, Hak atas PHK, Hak untuk mogok kerja dan sebagainya; kedua Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan telah mengatur perlindungan mengenai tenaga kerja outsourcing dengan cukup baik.
Collections
- Ilmu Hukum [1669]