• Login
    View Item 
    •   Home
    • Student Papers
    • Hukum
    • Ilmu Hukum
    • View Item
    •   Home
    • Student Papers
    • Hukum
    • Ilmu Hukum
    • View Item
    JavaScript is disabled for your browser. Some features of this site may not work without it.

    PEMBUKTIAN TINDAK PIDANA KORUPSI YANG DILAKUKAN BERSAMA-SAMA DALAM BENTUK PENYUAPAN PASIF (Studi Putusan Nomor 90/Pid.sus-TKP/2018/PN.MDN)

    Thumbnail
    View/Open
    Rini Anggita Harahap.pdf (242.4Kb)
    Date
    2019-09-21
    Author
    Harahap, Rini Anggita
    Metadata
    Show full item record
    Abstract
    Korupsi di Indonesia berkembang pesat dan meluas, ada dimana-mana dan terjadi secara sistematis. Artinya, seringkali korupsi dilakukan dengan rekayasa yang canggih dan memanfaatkan teknologi modren. Seseorang yang mengetaui ada dugaan dan manfaat korupsi, jarang yang mau bersaksi, dan kalaupun berani melapor serta bersaksi, ada saja oknum penegak hukum yang tidak melakukan tindakan hukum sebagaimana mestinya Fenomena ini menuntut penyidik untuk lebih akurat dalam pengumpulan alat bukti yang diperlukan jaksa dalam mengajukan tuntutan dan oleh hakim untuk penjatuhan hukuman terhadap pelaku tindak pidana korupsi. Korupsi merupakan tindak pidana yang menyebabkan kerugian keuangan negara yang akan berdampak pada kelangsungan program pemerintahan. Jenis penelitian hukum ini termasuk penelitian yuridis normatif yaitu penelitian yang berdasarkan pada bahan kepustakaan yang ada. Dalam penelitian ini menggunakan metode pendekatan kasus dan pendekatan perundang-undangan, dengan sumber bahan hukum yakni; (a) bahan hukum primer yaitu Putusan Pengadilan Nomor 90/Pid.sus-TPK/2018Pn, Mdn, KUHP, KUHAP, Undang-undang 12 UU 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi; (b) bahan hukum sekunder yaitu bahan yang diambil dari literatur-literatur dan bahan-bahan perkuliahan; (c) bahan hukum tersier yaitu bahan hukum yang mendukung bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder yakni kamus hukum. Kekuatan alat bukti dalam tindak pidana yang digunakan jaksa adalah alat bukti yang nantinya akan digunakan oleh hakim sebagai dasar pertimbangan atas tindak pidana yang dilakukan oleh terdakwa. Alat bukti dalam tindak pidana diatur dalam pasal 184 ayat (1) sampai dengan ayat (2) KUHAP, dan pasal 185 ayat (1) sampai dengan ayat (7) KUHAP. Alat bukti ini memiliki kekuatan yang dapat menentukan dipidana atau tidaknya seorang pelaku tindak pidana. Kasus dalam Putusan Nomor 90/Pid.sus-TKP/2018/PN.MDN, jaksa penuntut umum menggunakan alat bukti surat yang digunakan hakim untuk menjerat terdakwa dalam pasal tindak pidana korupsi.
    URI
    http://repository.uhn.ac.id/handle/123456789/3522
    Collections
    • Ilmu Hukum [1854]

    Repository UHN copyright © 2018  UHN-OFFICIAL
    Contact Us | Send Feedback
     

     

    Browse

    All of Repository UHNCommunities & CollectionsBy Issue DateAuthorsTitlesSubjectsThis CollectionBy Issue DateAuthorsTitlesSubjects

    My Account

    LoginRegister

    Repository UHN copyright © 2018  UHN-OFFICIAL
    Contact Us | Send Feedback