PERTANGGUNGJAWABAN PELAKU TINDAK PIDANA KEIMIGRASIAN YANG DILAKUKAN SECARA BERSAMA-SAMA (STUDI PUTUSAN NOMOR : 1474/PID.SUS/2016/PN MDN)
Abstract
Terhadap orang asing yang memasuki wilayah Negara Republik Indonesia harus melengkapi dokumen yang terdapat dalam Undang-Undang Keimigrasian. Namun masih ada ditemukan orang asing masuk ke wilayah Indonesia yang menggunakan paspor yang tidak sesuai tujuannya, dan begitu juga dengan Tenaga Kerja Asing yang masuk secara bersama-sama atau lebih dari 2 (dua) orang tanpa melalui pemeriksaan pejabat imigrasi setempat. Atas pelanggaran yang terjadi maka pelaku harus dimintai pertanggungjawaban pidana. Maka demikian yang menjadi permasalahan dalam penulisan skripsi ini adalah Bagaimana Pertanggungjawaban Pelaku Tindak Pidana Imigrasi Yang Dilakukan Orang Asing Secara Bersama-Sama Masuk Kewilayah Indonesia Tanpa Melalui Pemeriksaan Pejabat Imigrasi Setempat, dalam Putusan Nomor:1474/Pid.Sus/2016/PN Mdn.
Jenis penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah jenis penelitian Hukum Yudiris Normatif dengan menggunakan metode Pendekatan Perundang-undangan dan Metode Pendekatan Kasus serta menganalisis untuk mengumpulkan data dengan cara studi kepustakaan.
Pertanggungjawaban pelaku tindak pidana keimigrasian yang dilakukan secara bersama-sama (deelneming) dalam putusan perkara Nomor: 1474/Pid.Sus/2016/PN Mdn telah memenuhi unsur-unsur pertanggungjawaban pidana seperti kemampuan bertanggungjawab, adanya kesalahan yang diperbuat, tidak adanya alasan penghapusan pidana (alasan pemaaf) bagi para pelaku. Oleh karena itu para terdakwa dapat dimintai pertanggungjawaban pidana atas perbuatannya yang telah terbukti melanggar ketentuan pidana yang terdapat dalam Undang-Undang Keimigrasian. Terhadap putusan tersebut terdakwa dijatuhkan Pasal 113 UU Keimigrasian dimana perbuatan tersebut merupakan perbuatan yang mengancam keamanan Negara.
Collections
- Ilmu Hukum [1669]