PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA PELAKU YANG DENGAN SENGAJA MELAKUKAN PENGANIAYAAN DAN MEMBAWA SENJATA TAJAM (Studi Putusan Nomor : 94/Pid.Sus/2019/PN Jkt Utr)
Abstract
Penganiayaan yang sering terjadi dimasyarakat, mulai penganiayaan ringan sampai penganiayaan yang menyebabkan kematian. Secara umum, tindak pidana terhadap tubuh pada KUHP disebut “penganiayaan”. Dibentuknya pengaturan tentang kejahatan tentang tubuh manusia ini ditujukan bagi perlindungan kepentingan hukum atas tubuh dari perbuatan-perbuatan berupa penyerangan atas tubuh atau bagian dari tubuh yang mengakibatkan rasa sakit atau luka, bahkan karena luka yang sedemikian rupa pada tubuh dapat menimbulkan kematian. Maka yang menjadi rumusan masalah yang dikemukan penulis yaitu Pertanggungjawaban Pidana Pelaku Yang Dengan Sengaja Melakukan Penganiayaan Dan Membawa Senjata Tajam (Studi Putusan Nomor : 94/Pid.Sus/2019/PN/Jkt.Utr)
Penelitian yang digunakan dalam menyusun skripsi ini, adalah metode penelitian yuridis normatif yakni penelitian hukum doktriner atau penelitian perpustakaan. Dinamakan penelitian hukum doktriner dikarenakan penelitian ini hanya ditujukan pada peraturan-peraturan tertulis sehingga penelitian ini sangat erat hubungannya pada perpustakaan karena akan membutuhkan data-data yang bersifat sekunder pada perpustakaan.
Berdasarkan kasus yang dapat diambil bahwa tindak pidana penganiayaan dan membawa senjata tajam yang dilakukan terdakwa yang masih berada di Wilayah Hukum Pengadilan Negeri merupakan tindak pidana yang mana terdakwa merugikan saksi dan juga meresahkan masyarakat. Maka terdakwa mempertanggungjawabkan perbuatannya atas kesalahannya yang dengan sengaja melakukan penganiayaan dan membawa senjata tajam sesuai dengan pasal 351 ayat (1) dan Pasal 2 ayat (1) Undang-undang No.12 Tahun 1951 tentang senjata tajam. Berdasarkan fakta-fakta dipersidangan pengadilan bahwa Hakim sudah tepat memberikan sanksi pidana kepada terdakwa.
Collections
- Ilmu Hukum [1669]