PERANAN PETUGAS LAPAS DALAM MELAKUKAN PEMBINAAN TERHAADAP NARAPIDANA PENYALAHGUNA NARKOTIKA (Studi di Lapas Kelas II A Labuhhan Ruku)
Abstract
Sistem pemasyarakatan adalah wahana dan tatanan serta cara pembinaan berdasarkan pancasila. Lembaga pemasyarakatan sebagai tahap akhir dari sistem peradilan, yang bertujuan pelaku tindak pidana narkotika mengalami hukuman, untuk menjadi orang yang baik kembali. Pelaksanaan pembinaan narkotika diLapas adalah tidak terlepas dari Peranan Pembinaan yang dilakukan oleh petugas lapas tidak terkecuali Lapas Kelas II A Labuhan Ruku. Adapun yang menjadi permasalahan adalah bagaimana upayah petugas lapas dalam melakukan pembinaan terhadap narapidan penyalahguna narkotika khususnya di Laspas Kelas II A Labuhan Ruku dan hambatan-hambatan yang dihadapi Petugas Lapas dalam melakukan pembinaan terhadap narapidana penyalahguna narkotik.
Metode penelitian yang digunakan dalam penulisan skripsi ini adalah metode pendekatan yuridis empiris. Sumber bahan hukum adalah sumber dari bahan hukum primer, yaitu dengan melakukan wawancara kepada Petugas Lapas Kelas II A Labuhan Ruku. Untuk mendukung bahan hukum primer, maka juga digunakan bahan hukum sekunder yaitu studi keprustakaan.
Adapun yang menjadi hasil penelitian penulis adalah Petugas Lapas sangatlah berperan penting dalam pembinaan narapidana di Lembaga Pemasyarakatan seperti, Pengayoman, Persamaan perlakuan dan pelayanan, pendidikan, pembimbingan, Penghormatan harkat dan martabat manusia, Kehilangan kemerdekaan merupakan satu-satunya penderitaan, Terjaminnya hak untuk tetap berhubungan dengan keluarga dan orang-orang tertentu dan Hambatan yang di hadapi petugas lapas dalam melakukan pembinaan terhadap narapidana penyalahguna narkotika seperti, Beberapa putugas lapas mengalami kewalahan dalam mengarahkan narapida, kewalahan memberikan pengarahan kepada warga binaan yang lebih tua dari petugas lapas, dan Jumlah warga binaan yang melebihi dari jumlah petugas lapas.
Collections
- Ilmu Hukum [1669]