• Login
    View Item 
    •   Home
    • Student Papers
    • Hukum
    • Ilmu Hukum
    • View Item
    •   Home
    • Student Papers
    • Hukum
    • Ilmu Hukum
    • View Item
    JavaScript is disabled for your browser. Some features of this site may not work without it.

    PERTANGGUNGJAWABAN PELAKU PIDANA DENGAN SENGAJA MENGANGKUT BARANG IMPORT YANG TIDAK TERCANTUM DALAM MANIFEST (Studi Putusan Nomor 1005/Pid.Sus/2018/PN.Mdn)

    Thumbnail
    View/Open
    Bella Dita Sihombing.pdf (254.0Kb)
    Date
    2019-09-11
    Author
    Sihombing, Bella Dita
    Metadata
    Show full item record
    Abstract
    Di era globalisasi ini semakin terbukanya pasar bebas lintas antar negara. masing-masing negara memiliki peluang besar untuk saling mengisi kebutuhan di dalam negeri, sehingga membuat batas-batas antar negara semakin semu. sehingga memunculkan potensi untuk terjadinya penyimpangan-penyimpangan untuk mencari keuntungan ekonomi secara pribadi. Akses yang gampang dan peraturan yang mudah dipermainkan menimbulkan suatu praktek kejahatan lintas negara dengan melibatkan banyak pihak, baik dari dalam maupun luar negeri. Kejahatan lintas negara, atau yang dikenal dengan istilah kejahatan transnasional menimbulkan banyak kerugian bagi suatu Negara. Dalam kaitan ini Penyelundupan merupakan kejahatan transnasional, dan telah menjadi masalah nasional dan internasional. Dalam penulisan ini yang menjadi masalah adalah bagaimana Pertanggungjawaban Pelaku Pidana Atas Perbuatan Yang Dengan Disengaja Mengangkut Barang Import Yang Tidak Tercantum Dalam Manifest. Didalam Putusan Nomor 1005/Pid.Sus/2018/PN.Mdn. Metode penelitian yang disusun adalah metode yuridis normatif yaitu dari suatu bahan hukum yang bersumber dari data primer dan data sekunder. Data primer terdiri dari : Putusan Nomor 1005/Pid.Sus/2018/PN.Mdn dan data sekunder terdari dari Buku-buku dan jurnal-jurnal hukum. Hasil yang didapatkan penulis bahwa Pertanggungjawaban Pelaku Pidana Atas Perbuatan Yang Dengan Disengaja Mengangkut Barang Import Yang Tidak Tercantum Dalam Manifest dalam Putusan Nomor 1005/Pid.Sus/2018/PN.Mdn adalah Hakim menjatuhkan hukuman dengan ketentuan dalam pasal 102 huruf a Undang-undang No 17 Tahun 2006 terhadap tersangka dengan memberikan hukuman pidana penjara dan juga denda yakni tuntutan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 10 (sepuluh) bulan dan pidana denda sejumlah Rp.50.000.000,00. (lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 3 ( tiga) bulan, atas perbuatan melawan hukum yang dilakukan terdakwa karena sudah merugikan perekonomian Negara.
    URI
    http://repository.uhn.ac.id/handle/123456789/3329
    Collections
    • Ilmu Hukum [1854]

    Repository UHN copyright © 2018  UHN-OFFICIAL
    Contact Us | Send Feedback
     

     

    Browse

    All of Repository UHNCommunities & CollectionsBy Issue DateAuthorsTitlesSubjectsThis CollectionBy Issue DateAuthorsTitlesSubjects

    My Account

    LoginRegister

    Repository UHN copyright © 2018  UHN-OFFICIAL
    Contact Us | Send Feedback