PERTANGGUNGJAWABAN PELAKU PIDANA DENGAN SENGAJA MENGANGKUT BARANG IMPORT YANG TIDAK TERCANTUM DALAM MANIFEST (Studi Putusan Nomor 1005/Pid.Sus/2018/PN.Mdn)
Abstract
Di era globalisasi ini semakin terbukanya pasar bebas lintas antar negara. masing-masing negara memiliki peluang besar untuk saling mengisi kebutuhan di dalam negeri, sehingga membuat batas-batas antar negara semakin semu. sehingga memunculkan potensi untuk terjadinya penyimpangan-penyimpangan untuk mencari keuntungan ekonomi secara pribadi. Akses yang gampang dan peraturan yang mudah dipermainkan menimbulkan suatu praktek kejahatan lintas negara dengan melibatkan banyak pihak, baik dari dalam maupun luar negeri. Kejahatan lintas negara, atau yang dikenal dengan istilah kejahatan transnasional menimbulkan banyak kerugian bagi suatu Negara. Dalam kaitan ini Penyelundupan merupakan kejahatan transnasional, dan telah menjadi masalah nasional dan internasional. Dalam penulisan ini yang menjadi masalah adalah bagaimana Pertanggungjawaban Pelaku Pidana Atas Perbuatan Yang Dengan Disengaja Mengangkut Barang Import Yang Tidak Tercantum Dalam Manifest. Didalam Putusan Nomor 1005/Pid.Sus/2018/PN.Mdn.
Metode penelitian yang disusun adalah metode yuridis normatif yaitu dari suatu bahan hukum yang bersumber dari data primer dan data sekunder. Data primer terdiri dari : Putusan Nomor 1005/Pid.Sus/2018/PN.Mdn dan data sekunder terdari dari Buku-buku dan jurnal-jurnal hukum.
Hasil yang didapatkan penulis bahwa Pertanggungjawaban Pelaku Pidana Atas Perbuatan Yang Dengan Disengaja Mengangkut Barang Import Yang Tidak Tercantum Dalam Manifest dalam Putusan Nomor 1005/Pid.Sus/2018/PN.Mdn adalah Hakim menjatuhkan hukuman dengan ketentuan dalam pasal 102 huruf a Undang-undang No 17 Tahun 2006 terhadap tersangka dengan memberikan hukuman pidana penjara dan juga denda yakni tuntutan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 10 (sepuluh) bulan dan pidana denda sejumlah Rp.50.000.000,00. (lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 3 ( tiga) bulan, atas perbuatan melawan hukum yang dilakukan terdakwa karena sudah merugikan perekonomian Negara.
Collections
- Ilmu Hukum [1669]