KEDUDUKAN ALAT BUKTI FACEBOOK DALAM MEMBUKTIKAN TINDAK PIDANA PENCEMARAN NAMA BAIK DI MEDIA SOSIAL (Studi Putusan No.1960/Pid.Sus/2018/Pn.Mdn)
Abstract
Facebook merupakan pelayanan jaringan dan situs web, agar semua orang bisa membuat profi pribadi yang bertujuan mencari teman, keluarga, termasuk pemberitaan secara otomatis ketika mereka memperbaharui profilnya. Pengguna dapat bergabung di grup pengguna yang memiliki tujuan tertentu diurutkan berdasarkan tempat, sekolah, perguruan tinggi atau karakteristik lainnya. Facebook sering kali digunakan oleh seseorang untuk melakukan perbuatan kejahatan pencemaran nama baik, yang menjadi permasalahan pada penelitian ini dalam Studi Putusan No.1960/Pid.Sus/2018/Pn.Mdn adalah bagaimana kedudukan alat bukti facebook yang digunakan oleh hakim dalam menjatuhkan hukuman kepada pelaku tindak pidana pencemaran nama baik di media sosial.
Metode PenelitianHukum yang digunakan dalam penelitian ini adalah jenis penelitian Hukum Yuridis Normatif yaitu penelitian yang dilakukan dengan cara menelusuri atau menelaah dan menganalisis bahan pustaka atau bahan dokumen siap pakai sebagai kajiannya.
Berdasarkan hasil penelitian yang dilakukan pada Studi Putusan No.1960/Pid.Sus/2018/ Pn.Mdn maka dapat disimpulkan bahwa kedudukan alat bukti facebook yang digunakan oleh hakim digolongkan dalam pasal 27 ayat 3 jo pasal 45 ayat 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Transaksi Elektronik. Maka Penulis berpendapat bahwa Hakim dalam pengambilan keputusan didasari dari aspek yuridis dan tanpa adanya intervensi dari pihak manapun dalam menjatuhkan putusan.
Collections
- Ilmu Hukum [1669]