PERANAN NOTARIS/PPAT DALAM PENGALIHAN HAK ATAS TANAH PADA PENGAMPUNAN PAJAK (TAX AMNESTY) MENURUT UNDANG- UNDANG NOMOR 11 TAHUN 2016 TENTANG PENGAMPUNAN PAJAK
Abstract
Notaris adalah pejabat umum yang berwenang membuat akta autentik dan memiliki kewenangan lainnya sebagaimana yang dimaksud dalam kitab Undang-undang lainnya. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana peranan Notaris/PPAT dalam pengalihan hak atas tanah pada pengampunan pajak, dan untuk mengetahui kendala dalam pelaksanaaan pengalihan hak atas tanah pada pengampunan pajak.
Metode pengumpulan data yang dipergunakan dalam penulisan ini adalah metode kepustakaan (Libarary Research). Yaitu dengan mengkaji Peraturan Perundang-undangan, literatur, tulisan-tulisan para pakar hukum, buku-buku ilmiah, data elektronik, dan putusan-putusan hakim yang berkaitan dengan penulisan ini.
Berdasarkan Penelitian yang dilakukan maka dapat disimpulkan bahwa Notaris memiliki peran untuk melakukan akta balik nama dalam hal wajib pajak ingin melakukan pengalihan hak atas harta tidak bergerak seperti tanah atau bangunan melalui surat pernyataan yang ditandatangani oleh kedua belah pihak di hadapan Notaris. Dan kendala yang dialami oleh Notaris/PPAT dalam pengalihan hak atas pada pengampunan pajak ada 2 (dua) yakni Kendala Yuridis, dan Kendala Non Yuridis.
Collections
- Ilmu Hukum [1598]