PENYELESAIAN SENGKETA PEMBATALAN JUAL-BELI HAK ATAS TANAH WARISAN YANG BELUM DIBAGI (PUTUSAN NOMOR: 25/Pdt.G/2013/PN.Slmn)
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana pertimbangan hakim terhadap penyelesaian sengketa dalam Putusan Nomor : 25/Pdt.G/2013/PN.Slmn dan untuk mengetahui bagaimana akibat hukum terhadap jual-beli tanah warisan yang belum dibagi dalam putusan Nomor: 25/Pdt.G/2013/PN.Slmn.
Metode pengumpulan data yang digunakan pada penelitian ini adalah deskriktif analisis yaitu bahwa penelitian ini menggambarkan penerapan hukum terhadap Putusan Nomor: 25/Pdt.G/2013/PN.Slmn yang mengacu pada norma-norma hukum yang terkait dalam Peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia terkait Pembatalan jual-beli hak atas tanah warisan yang belum dibagi.
Pertimbangan hukum hakim dalam Putusan Nomor : 25/Pdt.G/2013/PN.Slmn penulis berpendapat bahwa Majelis Hakim sudah benar dalam mempertimbangkan dalil-dalil gugatan serta keterangan-keterangan saksi-saksi yang diajukan dipersidangan serta alat bukti yang diajukan sehingga dalam putusan ini gugatan penggugat tidak dapat diterima.
Collections
- Ilmu Hukum [1669]