• Login
    View Item 
    •   Home
    • Student Papers
    • Hukum
    • Ilmu Hukum
    • View Item
    •   Home
    • Student Papers
    • Hukum
    • Ilmu Hukum
    • View Item
    JavaScript is disabled for your browser. Some features of this site may not work without it.

    PENERAPAN SANKSI PIDANA UU ITE KEPADA PELAKU UJARAN KEBENCIAN TERHADAP KEPALA NEGARA REPUBLIK INDONESIA DAN KEPALA KEPOLISIAN REPUBLIK INDONESIA DI MEDIA SOSIAL DENGAN MENGGUNAKAN AKUN PALSU (Studi Putusan Nomor 3006/Pid.Sus/2017/PN Mdn)

    Thumbnail
    View/Open
    Hubertus Hukunasokhi Laia.pdf (255.1Kb)
    Date
    2019-09-12
    Author
    Laia, Hubertus Hukunasokhi
    Metadata
    Show full item record
    Abstract
    Pada hakikatnya, teknologi diciptakan untuk memenuhi kebutuhan manusia. Setelah diciptakan, teknologi dikembangkan agar dapat semakin efektif dan efesien untuk memenuhi kebutuhan, teknologi terus berkembang pesat sehingga teknologi lamapun akan ditinggalkan dan membuat teknologi yang baru. Demikian juga dengan teknologi informasi dan komunikasi, perkembangan teknologi informasi telah menyebabkan dunia menjadi tanpa batas dan menyebabkan perubahan sosial secara signifikan yang berlangsung secara cepat. Metode penelitian yang digunakan adalah studi kepustakaan penulis membaca dan mempelajari berbagai literatur yang berhubungan dengan penulisan skripsi ini baik dari UU, buku, tulisan-tulisan, tulisan ilmiah dan Putusan Nomor 3006/Pid.Sus/2017/PN Mdn. Berdasarkan penelitian mengenai Penerapan Sanksi Pidana Undang-undang ITE Kepada Pelaku Ujaran Kebencian Terhadap Kepala Negara Republik Indonesia Dan Kepala Kepolisian Republik Indonesia Di Media Sosial Dengan Menggunakan Akun Palsu dalam Putusan Nomor 3006/Pid.Sus/2017/PN Mdn atas nama Muhammad Farhan Balatif Alias Ringgo Abdillah adalah pidana penjara selama 1 (Satu) Tahun dan 6 Bulan penjara dengan dasar pertimbangan Hakim dalam penerapan sanksi tersebut adalah dengan mempertimbangkan aspek yuridis dan non yuridis. Pertimbangan Hakim yang bersifat yuridis adalah dakwaan jaksa penuntut umum, keterangan terdakwa, keterangan saksi, keterangan ahli, alat bukti dan Pasal-pasal dalam peraturan perundang-undangan. Sedangkan pertimbangan Hakim non yuridis adalah Perbuatan Terdakwa merusak nama baik Kepala Negara Republik Indonesia dan Perbuatan Terdakwa menimbulkan kerugian pada Institusi Kepolisian Republik Indonesia dan Kapolri sebagai pimpinan Tertinggi Kepolisian RI.
    URI
    http://repository.uhn.ac.id/handle/123456789/3209
    Collections
    • Ilmu Hukum [1700]

    Repository UHN copyright © 2018  UHN-OFFICIAL
    Contact Us | Send Feedback
     

     

    Browse

    All of Repository UHNCommunities & CollectionsBy Issue DateAuthorsTitlesSubjectsThis CollectionBy Issue DateAuthorsTitlesSubjects

    My Account

    LoginRegister

    Repository UHN copyright © 2018  UHN-OFFICIAL
    Contact Us | Send Feedback