TINJAUAN YURIDIS TERHADAP TINDAK PIDANA DENGAN SENGAJA MENGHILANGKAN NYAWA ANAK SETELAH DILAHIRKAN (PUTUSAN NOMOR 333/PID.SUS/2017/PN.Skt.
Abstract
Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia tentang hak anak, pelaksanaan kewajiban dan tanggung jawab orang tua, keluarga, masyarakat, pemerintah dan Negara untuk memberikan perlindungan terhadap anak, sebab perlindungan anak dalam segala aspeknya merupakan bagian dari kegiatan pembangunan nasional, khususnya dalam memajukan kehidupan berbangsa dan bernegara. anak yang masih berada didalam kandungan sekalipun haruslah dilindungi dan berhak mendapat perlindungan baik mendapat perlindungan dari orang tuanya maupun mendapatkan perlindungan secara hukum terhadap tindakan kejahatan. Perbuatan orangtua yang membunuh anaknya merupakan suatu tindak kejahatan yang jika di pandang dari sisi hukum merupakan perbuatan melanggar hukum dan merupakan tindak kekerasan,
Jenis penelitian yang digunakan dalam penulisan ini adalah penelitian yuridis normatif, dengan sumber bahan hukum atau bahan hukum sekunder. Bahan hukum sekunder dibagi atas data primer yaitu Putusan Nomor 333/PID.SUS/2017/PN. Skt, data sekunder terdiri dari buku, jurnal, dan data tersier yaitu kamu dan ensiklopedia.
Berdasarkan hasil penelitian diperoleh kesimpulan bahwa menjatuhkan pemidanaan terhadap seorang ibu yang dengan sengaja menghilangkan nyawa anaknya setelah dilahirkan dalam putusan Nomor 333/PID.SUS/2017/PN.Skt adalah sesuai dan telah terpenuhinya unsur-unsur yang dapat dibuktikan dalam penjatuhan pidana pada tindak pidana pembunuhan anak yang baru dilahirkan oleh ibu kandungnya sendiri diatur dalam Pasal 342 KUHPidana, oleh karena itu perbuatan Rosita telah memenuhi unsur-unsur yaitu seorang ibu, dengan sengaja menghilangkan jiwa anaknya pada saat dilahirkan atau tidak berapa lama sesudah dilahirkan, dan perbuatan tersebut sudah direncanakan sebelumnya.
Collections
- Ilmu Hukum [1669]