TINJAUAN KRIMINOLOGIS TERHADAP PENCURIAN YANG DILAKUKAN OLEH ANAK DI KECAMATAN BIRU-BIRU (Studi Kasus Polsek Biru-Biru)
Abstract
Setiap anak berhak untuk mendapatkan perlindungan hukum dari segala bentuk kekerasan fisik atau mental, penelantaran, perlakuan buruk, dan pelecehan seksual selama dalam pengasuhan orangtua atau walinya, atau pihak lain manapun yang bertanggung jawab atas pengasuhan anak tersebut.Adapun yang menjadi permasalahan dalam penulisan skripsi ini adalah apa faktor-faktor yang menyebabkan seorang anak melakukan tindak pidana pencurian dan bagaimana upaya yang dilakukan pihak Polsek Biru-Biru dalam rangka mencegah dan menanggulangi kejahatan pencurian yang dilakukan oleh anak di Kecamatan Biru-Biru (Studi Kasus Polsek Biru-Biru).
Metode yang digunakan dalam penelitian ini yaitu metode secara Yuridis Empiris.Data yang diperoleh dari lapangan berupa hasil wawancara yang berhubungan dengan kasus Pencurian yang dilakukan oleh anak, data yang diperoleh dari lapangan yaitu mengenai jumlah kasus dan data tentang pencurian yang dilakukan oleh anak dari penelitian di Polsek Biru-Biru.
Faktor-faktor penyebab anak melakukan tindak pidana pencurian adalah faktor pendidikan, faktor keluarga, faktor lingkungan, faktor ekonomi dan faktor perkembangan teknologi. Upaya-upaya Polsek Biru-Biru dalam mencegah dan menanggulangi pencurian yang dilakukan oleh anak tersebut yaitu upaya Pre-emtif yaitu usaha yang dilakukan untuk menanamkan nilai-nilai moral kepada diri seseorang seperti mengadakan penyuluhan, upaya Preventif seperti melakukan razia pada saat jam sekolah ketempat-tempat rawan anak bolos sekolah, upaya Represif seperti memberikan hukuman kepada anak yang melakukan tindak pidana pencurian supaya membuat anak tersebut jera atas perbuatannya dan tidak menulanginya kembali.
Collections
- Ilmu Hukum [1669]