PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA PELAKU TINDAK PIDANA TANPA HAK MENERBITKAN SURAT KETERANGAN SAHNYA HASIL HUTAN (Studi Putusan Nomor :64/Pid.Sus-LH/2016/PN.SKL)
Abstract
penyeimbangan lingkungan global, yang erat kaitannya dengan kepentingan dunia internasional. Hutan sangat berguna bagi makhluk hidup karena hutan merupakan paru-paru dunia. Hutan menyediakan oksigen bagi makhluk hidup untuk bernapas dan memiliki ekosistem yang harus dijaga serta memelihara keseimbangan kehidupan dunia karena juga menyediakan perlindungan bagi flora dan fauna di dalamnya. Maka penting untuk menjaga keberadaan dan kelestarian hutan. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 mengatakan, Hutan adalah suatu kesatuan ekosistem berupa hamparan lahan berisi sumber daya alam hayati yang didominasi pepohonan dalam komunitas alam lingkungannya yang tidak dapat dipisahkan antara yang satu dan yang lainnya. Adapun yang menjadi permasalahan dalam penelitian ini adalah Bagaimanakah Pertanggungjawaban Pidana Pelaku Tindak Pidana Tanpa Hak Menerbitkan Surat Keterangan Sahnya hasil Hutan dalam Putusan Nomor: 64/Pid.Sus-LH/2016/PN.Skl?.
Metode Penelitian Hukum yang digunakan dalam penelitian ini adalah jenis penelitian Hukum Yurudis Normatif yaitu penelitian yang dilakukan dengan cara menelusuri atau menelaah dan menganalisis bahan pustaka atau bahan dokumen siap pakai sebagai kajiannya.
Berdasarkan hasil penelitian yang dilakukan pada Putusan Nomor: 64/Pid.Sus-LH/2016/PN.Skl maka dapat disimpulkan bahwa pertimbangan Hakim dalam menjatuhkan hukuman selama 1 (satu) tahun dan 10 bulan penjara, dari hukuman pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan 6 bulan penjara tuntutan Jaksa, pada Pasal 105 huruf f Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan hutan, maka Penulis berpendapat bahwa Hakim dalam pengambilan keputusan didasari dari aspek yuridis dan tanpa adanya intervensi dari pihak manapun dalam menjatuhkan putusan.
Collections
- Ilmu Hukum [1669]