PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA PEGAWAI BANK YANG MELAKUKAN PENYALAHGUNAAN WEWENANG (STUDI PUTUSAN NOMOR 18/PID.SUS-TPK/2017/PN.BNA)
Abstract
Seiring dengan perkembangan zaman seperti sekarang ini, semakin banyak fenomena yang terjadi dalam kehidupan sehari-hari terutama dalam tindak pidana yang dilakukan oleh pegawai atau karyawan. Dari sekian banyak kasus tindak pidana yang terjadi, tindak pidana korupsi menjadi salah satu sorotan dikalangan masyarakat karena tindak pidana korupsi ini dilakukan oleh pegawai atau karyawan yang mana korbannya adalah masyarakat. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pertanggungjawaban pidana terhadap pegawai yang melakukan penyalahgunaan wewenang dalam putusan nomor 18/PID.SUS-TPK/2017/PN.BNA.
Metode penulisan yang digunakan dalam skripsi ini adalah metode penelitian hukum normatif (legal research) atau metode penelitian hukum kepustakaan yaitu metode atau cara yang dipergunakan didalam penelitian hukum yang dilakukan dengan cara meneliti bahan pustaka yang ada. Pendekatan studi yang meliputi ketentuan-ketentuan perundang-undangan dan keputusan pengadilan, serta literature-literatur yang berhubungan dengan pokok bahasan. Kasus yang di teliti yaitu mengenai pertanggungjawaban pidana pegawai bank yang melakukan penyalahgunaan wewenang .
Hasil yang di dapatkan penulis bahwa pertanggungjawaban pidana pegawai bank yang melakukan penyalahgunaan wewenang Putusan Nomor: 18/PID.SUS-TPK/2017/PN.BNA yaitu didasarkan pada dakwaan bersifat alternatif yang mendakwa terdakwa dengan dakwaan primer. Sifat melawan hukum yang di lakukan oleh terdakwa secara materiil ini dikaitkan dengan dampak dari korupsi yang dianggap telah merugikan hak-hak asasi masyarakat banyak.
Collections
- Ilmu Hukum [1669]