PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA PELAKU YANG DENGAN SENGAJA MENJAJIKAN UANG KEPADA PESERTA KAMPANYE PEMILU (STUDI PUTUSAN No.08/Pid.Sus/2019/Pn.Gto)
Abstract
Pemilihan umum (Pemilu) adalah merupakan sarana demokrasi untuk membentuk sistem kekuasaan negara yang berkedaulatan rakyat dan permusyawaratan perwakilan yang digariskan oleh konstitusi. Inilah yang menjadi alasan Indonesia membentuk Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum. Adapun yang menjadi permasalahan dalam penelitian ini adalah Pertanggungjawaban Pidana Pelaku Yang Dengan Sengaja Menjajikan Uang Kepada Peserta Kampanye Pemilu (Studi Putusan Nomor:08/Pid.Sus/2019/Pn.Gto)
Adapun jenis penelitian ini, yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis normatif, yaitu berdasarkan pada studi kepustakaan dan mencari konsep-konsep, dengan mempelajari dokumen-dokumen, tulisan parah ahli, buku-buku literatur, situs internet, kamus hukum serta peraturan perundang-undangan yang berhubungan dengan materi dan isu permasalahan yang berdasarkan pengumpulan bahan hukum secara studi kepustakaan dan menggunakan metode pendekatan kasus dan metode pendekatan perundang-undangan.
Pertanggungjawaban pidana pelaku yang dengan sengaja menjajikan uang kepada peserta kampanye pemilu (studi putusan nomor: 08/Pid.Sus/2019/PN.Gto) adalah didasarkan kepada adanya kesalahan yang dilakukan oleh Terpidana REMI S. ONTALU ALIAS REMI ALIAS RENI yang telah melanggar Pasal 523 ayat (1) Jo. Pasal 280 huruf j UU Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum, dan tidak adanya alasan pemaaf dan pembenar.
Collections
- Ilmu Hukum [1669]