PERTANGGUNG JAWABAN PIDANA PELAKU YANG DENGAN SENGAJA MELAKUKAN TINDAK PIDANA TERORISME (STUDI PUTUSAN NO.1043/Pid.Sus/2018/PN Jkt.Tim.)
Abstract
Peristiwa World Trade Center (WTC) di New York, Amerika Serikat, pada 11 September 2001 yang dikenal sebagai “September Kelabu” dengan lebih 3.000 korban melegitimasi semua kebijakkan yang terkait terorisme. Kejadian ini memengaruhi konstelasi kebijakkan politik seluruh Negara di dunia dengan menjadikan terorisme sebagai musuh bersama (common enemy). Tragedi tersebut telah menyatukan dunia melawan tindak kejahatan terorisme, yang mana merupakan tindak kejahatan abad ini. Indonesia bergabung dengan negara-negara lainnya melawan gerakan terorisme. Apalagi, setelah Tragedi Bom Bali I, 12 Oktober 2002 yang menimbulkan korban sipil sebanyak 202 orang dan melukai lebih dari 300 orang, menjadi alasan buat Indonesia untuk bergabung dalam kampanye global melawan terorisme. Untuk mencegah dan memberantas tindak pidana terorisme yang diatur dalam peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2002 tentang pemberantasan Tindak Pidana terorisme, yang selanjutnya disahkan menjadi undang-undang melalui Undang-undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme. Dengan demikian Undang-undang tersebut memberikan landasan hukum bagi tindak pidana terorisme dalam mengetahui bentuk pertanggungjawaban tindak pidana terorisme.
Dalam penelitian ini, penulis menggunakan penelitian yuridis normatif dan menggunakan metode pendekatan perundang-undangan serta pendekatan kasus dengan sumber bahan hukum yaitu; (a) data primer yakni Undang-undang Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme yang telah ditetapkan menjadi Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Mengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantas Tindak Pidana Terorisme serta Putusan No.462/Pid.Sus/2018/PN Jkt.Tim.; (b) data sekunder yakni buku, jurnal hukum, internet dan lain-lain; (c) yaitu kamus hukum dan eksiklopedia.
Dalam putusan No.462/Pid.Sus/2018/PN Jkt.Tim maka Pertanggungjawaban pidana pelaku yang dengan sengaja melakukan tindak pidana terorisme sudah memenuhi syarat-syarat pertanggungjawaban, dan kenyataan bahwa perbuatan terdakwa juga tidak memiliki alasan pemaaf, pembenar, maupun hapusnya pidana demi kepentingan umum, maka dari itu diakibatkan oleh perbuatan terdakwa telah secara sah terbukti dimuka pengadilan maka terdakwa sudah seharusnya mempertanggungjawabkan perbuatannya dimuka umum.
Collections
- Ilmu Hukum [1669]