Penegakan Hukum Pidana Kepada Pelaku Tindak Pidana Perdagangan Minyak Dan Gas Bumi Tanpa Izin Pengangkutan Dan Mengedarkan Menurut Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2001 Tentang Minyak Dan Gas Bumi “( Sutudi Putusan No.71/Pid.Sus/2018/Pn.Ptk)”.
Abstract
Minyak Dan Gas Bumi bahwa setiap orang yang menyalah gunakan Pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak yang disubsidi Pemerintah di pidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam ) tahun dan denda palin tinggiRp.60.000.000,000,00 (enam puluh milliar rupiah). Berdasarkan uraian latar belekan maka dapat dikemukan rumusan masalah yaitu Bagaimanakah Penegakan Hukum Pidana Kepada Pelaku Tindak Pidana Perdagangan Minyakdan Gas Bumi Tanpa Izin Pengangkutan dan Mengedarkan MenurutNomor22 Tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi ( Studi Putusan No 71/Pid.sus/2018/Pn.Ptk ).
Dalam penelitian ini, penulis menggunakan penelitian yuridis normatif, yakni penulisan yakni penulisan yang berdasarkan pada studi kepustakaan dan mencari konsep-konsep, pendapat-pendapat prosedural hukumnya yang berdasarkan bahan hukum yang dilakukan dengan prosedur pengumpulan bahan secara studi kepustakaan Yang Mengenai Tindak Pidana Perdagangan Minyak.
Melalui fakta-fakta yang diterima dalam persidangan, dapat ketahui bahwa perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa Sen Ala Ajung anak dari Jau Jam Bun dapat digolongkan sebagai perbuatan yang memenuhi unsur-unsur dalam pasal Undang-undang Nomor 22 Tahun 2001 Tentang Minyak Dan Gas Bumi. Karena terdakwa tidak memiliki alasan penghapus perbuatanya sesuai dengan undang-undang yang mengatur.
Collections
- Ilmu Hukum [1669]