PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA PELAKU USAHA YANG MELAKUKAN PENAMBANGAN TANPA IJIN USAHA PERTAMBANGAN (Studi Putusan Nomor: 138/Pid.Sus/2018/Pn Bar)
Abstract
Pertambangan merupakan sebagian atau seluruh tahapan kegiatan dalam rangka penelitian, pengelolaan dan pengusahaan mineral atau batubara yang meliputi penyelidikan umum, eksplorasi, studi kelayakan, kontruksi, penambangan, pengelolaan dan pemurnian. Pengangkutan dan penjualan serta kegitan pascatambang, pada dasarnya untuk melakukan kegiatan usaha pertambangan wajib memiliki ijin dan setiap ijin yang dikeluarkan ada dua kegiatan yang harus dilakukan yaitu untuk eksplorasi dan eksploitasi. Tindakan penambangan yang dilakukan pelaku usaha tanpa memiliki Ijin Usaha Pertambangan (IUP), Ijin Pertambangan Rakyat (IPR) atau Ijin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK), pada dasarnya telah memenuhi unsur yang dapat diancam dengan hukum pidana. Ketentuan pidana tanpa Ijin Usaha Pertambangan (IUP), Ijin Pertambangan Rakyat (IPR) atau Ijin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) yang dilakukan oleh pelaku usaha, diatur dalam Pasal 158 Undang-undang Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
Metode penelitian hukum yang digunakan dalam penelitian ini adalah jenis penelitian hukum yuridis normative yaitu dari suatu bahan hukum yang bersumber dari data primer dan data skunder. Data primer terdiri dari: Putusan Nomor 138/Pid.Sus/2018/PN Bar dan data skunder terdiri dari Buku-buku dan jurnal-jurnal hukum.
Berdasarkan hasil penelitian yang dilakukan pada putusan Nomor 138/Pid.Sus/2018/PN Bar, maka dapat disimpulkan bahwa pertimbangan hakim dalam menjatuhkan hukuman selama 7 (tujuh) bulan pidana penjara, dari hukuman pidana penjara selama 10 (sepuluh) bulan penjara tuntutan jaksa penuntut umum, pada Pasal 158 Undang-undang Nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Maka penulis berbendapat bahwa hakim dalam pengambilan keputusan didasari dari aspek yuridis dan tanpa adanya intervensi dari pihak manapun dalam menjatuhkan putusan.
Collections
- Ilmu Hukum [1669]