PENERAPAN HUKUM PIDANA TERHADAP PELAKU YANG SENGAJA MEMBUJUK ANAK MELAKUKAN PERBUATAN CABUL (PUTUSAN NO.1186/PID.SUS/2017/PN.MDN)
Abstract
Pencabulan adalah semua perbuatan yang berkenaan dengan kehidupan di bidang seksual yang melanggar kesusilaan (kesopanan), termasuk pula persetubuhan diluar perkawinan. Menurut pasal 28B ayat (2) Undang-Undang dasar Negara Republik Indoanesia Tahun 1945 sebagaimana norma hukum tertinggi telah menggariskan bahwa “setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan berkembang serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi”. Terkait dengan anak yang bermasalah secara hukum, lahirlah Undang-Undang No 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Salah satu kasus yang sedang marak terjadi di Indonesia adalah pencabulan yang korbannya adalah anak. Oleh karena itu terhadap pelaku tindak pidana pencabulan terhadap anak harus dikenakan pidana yang tepat .
Tujuan analisis ini adalah untuk mengetahui Penerapan unsur-unsur Pasal 82 ayat (1) jo Pasal 76E Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dalam Putusan No.1186/Pid.Sus/2017/PN.Mdn dan untuk mengetahui pertimbangan hukum Hakim dalam menjatuhkan pidana pada Putusan No.1186/Pid.Sus/2017/PN.Mdn. Analisis putusan menggunakan metode yuridis normatif, jenis data yang digunakan yaitu data sekunder yang diperoleh melalui studi kepustakaan dan disajikan dalam bentuk uraian yang sistematis.Berdasarkan analisis penulis ini diperoleh hasil bahwa penerapan unsur-unsur Pasal 82 ayat (1) jo Pasal 76E Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dalam Putusan No.1186/Pid.Sus/2017/PN.Mdn
Hakim dalam menjatuhkan pidana pada putusan No.1186/Pid.Sus/2017/PN.Mdntelah mempertimbangkan dasar mengadili, dasar memutus, dan nilai-nilai hidup dalam masyarakat. Mendasarkan pada pembuktian dengan alat bukti yang sah yang diatur dalam Pasal 184 ayat (1) KUHAP, telah terpenuhinya 82 ayat (1) jo Pasal 76E Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dengan mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan yang meringankan terdakwa, serta telah terpenuhinya syarat-syarat pemidanaan baik pada orangnya atau pada perbuatannya.
Oleh karena itu maka Majelis Hakim Pengadilan Negeri Medan berkeyakinan bahwa terdakwa Michael als Acai terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “dengan sengaja membujuk anak untuk dilakukan perbuatan cabul” dan menjatuhkan pidana 10 (sepuluh) tahun dan denda sebesar Rp60.000.000,00 (enam puluh juta rupiah) subsidair 1 (satu) bulan penjara.
Collections
- Ilmu Hukum [1669]