PENGAWASAN OTORITAS JASA KEUANGAN TERHADAP TRANSAKSI EFEK YANG BERINDIKASI INSIDER TRADING
Abstract
Pasar Modal bertujuan untuk menunjang pelaksanaan pembangunan nasional dalam rangka meningkatkan pemerataan, pertumbuhan dan stabilitas ekonomi nasional ke arah peningkatan kesejahteraan rakyat. Dalam pasar modal, bagi pihak manajemen perusahaan publik di dalam pelaksanaannya sering sekali terjadi berbagai masalah ataupun kendala. Kendala-kendala yang mungkin terjadi terhadap perusahaan publik diantaranya misalnya salah satunya adalah masalah insider trading.Insider trading terjadi apabila insiders melakukan penjualan dan pembelian saham atas dasar informasi orang dalam (inside information), yang informasi tersebut belum diungkapkan kepada masyarakat atau publik.
Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode penelitian hukum normatif, yaitu penelitian terhadap bahan pustaka atau data sekunder.Teknik pengumpulan data yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian kepustakaan (library research), yaitu melalui penelusuran Peraturan Perundang-undangan, dokumen-dokumen maupun buku-buku ilmiah untuk mendapatkan landasan teoritis berupa bahan hukum positif yang sesuai dengan objek yang akan diteliti.
Pembinaan, pengaturan dan pengawasan sehari-hari kegiatan pasar modal dilakukan oleh OJK. Konsep pengawasan yang dilakukan oleh OJK agar segala regulasi yang dibuat oleh OJK dapat dipatuhi oleh para pelaku pasar modal, sehingga dapat memberikan iklim kondusif bagi pemodal maupun pihak yang terkait di dalamnya untuk berperan secara aktif.
Collections
- Ilmu Hukum [1669]