PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA PELAKU YANG DENGAN SENGAJA MEMBUAT PENCATATAN PALSU DALAM PEMBUKUAN DOKUMEN BANK (STUDI PUTUSAN PN MEDAN NO. 95/PID.B/2018/PN.MDN)
Abstract
Dalam beberapa tahun terakhir, muncul kembali perkara-perkara tindak pidana perbankan yang dilimpahkan ke Pengadilan dan divonis diantaranya melibatkan pegawai bank. Rumusan masalah dalam skripsi ini Pertanggungjawaban pidana terhadap pelaku yang dengan sengaja membuat pencatatan palsu dalam pembukuan dokumen bank Studi Putusan No. 95/Pid.B/2018/PN.Mdn dan Dasar pertimbangan hakim dalam menjatuhkan sanksi tindakan pelaku tindak pidana perbankan yang sengaja membuat pencatatan palsu dalam dokumen bank yang dilakukan oleh pegawai bank Dalam Putusan No. 95/Pid.B/2018/PN.Mdn.
Metode penelitian yang digunakan adalah metode penelitian hukum normatif yang dilakukan dengan meneliti bahan-bahan kepustakaan. Data yang diperoleh kemudian dianalisis secara kualitatif untuk menjawab permasalahan yang ada dalam skripsi ini.
Berdasarkan penelitian yang dilakukan penulis maka dapat dikatakan bahwa pertanggungjawaban pidana terhadap pelaku yang dengan sengaja membuat pencatatan palsu dalam pembukuan dokumen bank Studi Putusan No. 95/Pid.B/2018/PN.Mdn diatur dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan.
Putusan PN Medan No. 95/Pid.B/2018/PN.Mdn telah menjatuhkan pidana kepada Terdakwa dengan menjatuhkan hukuman penjara serta denda. Dengan sanksi ini, Terdakwa mendapatkan ketentuan hukum sesuai perbuatannya.
Collections
- Ilmu Hukum [1669]