TANGGUNG JAWAB BANK TERHADAP NASABAHYANG DIRUGIKAN ATAS PENGGUNA ATM TANPA CHIP DI BANK RAKYAT INDONESIA”
Abstract
Perbankan dalam menjalankan fungsinya sebagaifinansial intermediary dengan usaha utama menghimpun dan menyalurkan dana masyarakat serta memberikan jasa-jasa lainnya yang lazim dilakukan bank dalam lalulintas pembayaran. Pengembangan ilmu pengetahuan, informasi dan teknologi, memberikan kemudahan pengembangan sistem perbankan itu sendiri, dengan pengembangan sistem dan layanan dalam rangka memfasilitasi dan memanjakan para pelanggannya, salah satunya dengan menggunakan Anjungan Tunai Mandiria taulebih dikenal dengan ATM. Penelitian ini menggunakan metode penelitian yang bersifat deskriptif-analitis, maka analisis data yang digunakan adalah analisis secara pendekatan kwalitatif terhadap data sekunder dan data primer, masalah yang diangkat oleh penulis adalah bagaimanakah tanggung jawab bank terhadap nasabah yang mengalami kerugian atas penggunaan Anjungan Tunai Mandiri (ATM ) tanpa chip, bagaimanakah upaya yang dapat dilakukan nasabah akibat kerugian yang dialami.
Perkembangan yang terjadi tidak menghilangkan kemungkinan retakan yang biasa digunakan untuk mencari untung sendiri oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab. Dan pada akhirnya bank sebagai penyedia ATM juga berusaha memberikan layanan terbaik, memperbaiki upaya untuk melindungi pelanggannya. Namun, dalam kasus kerugian karena bank atau upaya orang lain, tanggung jawab Bank Rakyat Indonesia cabang Medan Thamrin mengacu kepada standart operasional perusahaan dimana mekanisme prosesnya dimulai pada saat nasabah bank melakukan pengaduan terhadap bank , dan upaya yang dilakukan nasabah dapat memilih opsi Melalui upaya perdamaian atau pengaduan ke bank, melalui mediasi atau pengadilan sebagai upaya terakhir harus dilakukan oleh pelanggan jika upaya pesuasif pada upaya pertama terasa gagal.
Collections
- Ilmu Hukum [1669]