KEDUDUKAN KETERANGAN AHLI DALAM MEMBUKTIKAN TINDAK PIDANA MENGEDARKAN DAN/ATAU MEMBELANJAKAN UANG PALSU (Studi Kasus No. 199/PID.Sus/2018/ PN Tanjung Balai Karimun)
Abstract
Uang adalah sesuatu yang sangat penting dalam kehidupan manusia. Dalam sejarah, uang telah memainkan peranannya, baik sebagai alat pembayaran yang sah di dalam suatu negara, maupun sebagai simbol negara yang menjadi alat pemersatu atau dapat juga menjadi alat penguasaan perekonomian atau pertumbuhan perekonomian. Mata uang yang berlaku di Indonesia dan yang diedarkan oleh Bank Indonesia di atur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang (UU Mata Uang). Dewasa ini kejahatan pemalsuan mata uang dan peredaran uang merupakan kejahatan yang serius maka diperlukan kebijakan kriminal untuk penanggulangan pemalsuan mata uang dan peredaran uang palsu tersebut. Di dalam penanggulangan kejahatan mata uang kedudukan seorang saksi ahli sangat diperlukan terutama didalam meyakinkan Hakim bahwa uang tersebut palsu atau asli. Adapun yang menjadi permasalahan dalam penulisan ini Bagaimanakah kedudukan keterangan ahli dipergunakan hakim dalam menjatuhkan hukuman kepada pelaku tindak pidana mengedarkan Dan/Atau Membelanjakan Uang Palsu Studi Kasus No. 199/PID.Sus/2018/ PN Tanjung Balai Karimun?
Jenis penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian hukum yuridis normatif, sedangkan sifat penelitian adalah penelitian deskriptif sesuai dengan jenis dan sifat penelitian digunakan Metode pendekatan kasus (case approach) yaitu kasus PN No. 199/PID.Sus/2018/ PN Tanjung Balai Karimun, dan Metode pendekatan perundang-undangan (statute approach).
Berdasarkan hasil penelitian kasus PN No. 199/PID.Sus/2018/ PN Tanjung Balai Karimun diperoleh kedudukan keterangan ahli mempunyai nilai pembuktian sempurna dan menentukan terpenuhinya unsur-unsur tindak pidana atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum kepada terdakwa. Majelis Hakim menimbang serta berpendapat bahwa keterangan ahli yang bekerja di Bank Indonesia Batam menjadi menentukan si terdakwa JUFISAL Als BUDI Als ISAL Bin DAHLAN, telah melakukan tindak pidana mengedarkan dan/atau membelanjakan uang rupiah palsu tanpa izin.
Collections
- Ilmu Hukum [1669]