PERLINDUNGAN HUKUM BAGI KREDITUR TERHADAP DEBITUR YANG PERMOHONAN PAILITNYA DI TOLAK OLEH PENGADILAN (Studi kasus Nomor 12/Pdt.Sus-Pailit/2016/PN Mdn)
Abstract
Skripsi ini bertujuan untuk mengetahui tindakan kreditur terhadap debitur yang permohonan pailitnya ditolak oleh pengadilan dan untuk mengetahui perlindungan hukum terhadap kreditur dalam hal debitur yang permohanan pailitnya ditolak oleh pengadilan. Kepailitan adalah merupakan suatu keadaan dimana seorang debitor berhenti membayar utang-utangnya kepada kreditor yang telah jatuh tempo dan dapat ditagih.
Metode pengumpulan data yang akan dipergunakan dalam penelitian ini adalah metode kepustakaan (Library Reseaarch) yaitu dilakukan dengan mempelajari buku-buku referensi perpustakaan, peraturan perundang-undangan, dan dokumen-dokumen yang akan diteliti. Setiap data yang dikumpulkan kemudian diinventarisasi dn didentifikasi untuk selanjutnya dalam menganalisis permasalahan yang berkaitan dengan penelitian ini yang penatalaksanaannya dilakukan dengan cara kritis, logis, dan sistematis.
Tindakan kreditur terhadap debitur yang permohonan pailitnya ditolak oleh pengadilan yaitu kreditur dapat mengajukan gugatan ke Pengadilan atas dasar wanprestasid. Bentuk perlindungan hukum kepada kreditur dalam hal debitur yang permohonan pailitnya ditolak oleh pengadilan diatur dalam Pasal 1131 dan pasal 1132 KUHPerdata yang dimana semua kebendaan si berutang, baik yang bergerak maupun yang tidak bergerak, baik yang sudah ada maupun yang baru akan ada di kemudian hari, menjadi tanggungan untuk segala perikatan perseorangan.
Collections
- Ilmu Hukum [1669]