• Login
    View Item 
    •   Home
    • Student Papers
    • Hukum
    • Ilmu Hukum
    • View Item
    •   Home
    • Student Papers
    • Hukum
    • Ilmu Hukum
    • View Item
    JavaScript is disabled for your browser. Some features of this site may not work without it.

    AKIBAT HUKUM PERKAWINAN YANG TIDAK DICATATKAN KE CATATAN SIPIL TERHADAP ANAK DAN HARTA BILA TERJADI PERCERAIAN DITINJAU DARI UU NOMOR. 1 TAHUN 1974 TENTANG PERKAWINAN

    Thumbnail
    View/Open
    Marihot Pardamean Paribu.pdf (286.6Kb)
    Date
    2019-09-18
    Author
    Pasaribu, Marihot Pardamean
    Metadata
    Show full item record
    Abstract
    Seiring dengan perkembangan zaman, kehidupan masyarakat pun berkembang termasuk dalam laju perkembangan penduduk. Hal itu diakibatkan karena adanya perbuatan hukum dalam hal perkawinan. Perkawinan merupakan suatu perbuatan hukum yang sangat berkembang dengan pesat, akan tetapi dalam pelaksanaan perkawinan banyak masyarakat yang tidak melaksanakan perkawinan sesuai dengan aturan perundang – undangan yang berlaku. Banyak masyarakat yang melakukan perkawinan hanya berdasarkan agama dan adat yang berlaku bagi mereka, tanpa harus mendaftarkan perkawinan itu ke catatan sipil sesuai dengan ketentuan peraturan perundang – undangan. Sehingga dapat menimbulkan akibat hukum terhadap anak dan harta bial pada saat suami – isteri hendak bercerai. Tujuan dari penelitan ini adalah untuk mengetahui akibat hukum perkawinan yang tidak dicatatkan ke catatan sipil terhadap ana dan harta bila terjadi perceraian. Dalam penulisan skripsi ini menggunakan metode penelitian yang bersifat metode deskriptif kualitatif yaitu suatu penelitian yang dilakukan dengan tujuan utama untuk menggambarkan atau mendeskripsikan tentang suatu keadaan secara objektif yang berdasarkan pada data – data yang berupa teori – teori dan bukan dalam bentuk angka – angka. Hasil penelitian yang telah diperoleh dalam penelitian ini bahwa akibat hukum perkawinan yang tidak dicatatkan ke catatan sipil terhadap anak dan harta bila terjadi perceraian yaitu anak tetap memiliki hubungan dengan kedua orang tuanya sekalipun orang tua (Suami-isteri) telah bercerai, karena perceraian antara suami – isteri hanya memutus hubungan antara suami dengan isteri saja dan bukan memutus hubungan antara orang tua (Suami – isteri) dengan anak. Terhadap harta bila terjadi perceraian yaitu harta yang diperoleh selama perkawinan merupakan harta bersama, dan suami – isteri dapat bertindak atas harta itu, sehingga harta tersebut harus di bagi sama rata jika terjadi perceraian, sepanjang tidak ada perjanjian perkawinan.
    URI
    http://repository.uhn.ac.id/handle/123456789/2817
    Collections
    • Ilmu Hukum [1681]

    Repository UHN copyright © 2018  UHN-OFFICIAL
    Contact Us | Send Feedback
     

     

    Browse

    All of Repository UHNCommunities & CollectionsBy Issue DateAuthorsTitlesSubjectsThis CollectionBy Issue DateAuthorsTitlesSubjects

    My Account

    LoginRegister

    Repository UHN copyright © 2018  UHN-OFFICIAL
    Contact Us | Send Feedback