PERTANGGUNGJAWABAN PELAKU TINDAK PIDANA PENGHINAAN DAN PENCEMARAN NAMA BAIK MELALUI MEDIA ELEKTRONIK
Abstract
Seiring dengan perkembangan zaman dengan kemajuan alat telekomunikasi menyebabkan munculnya kejahatan-kejahatan baru yaitu dengan memanfaatkan komputer seperti modus operandinya. dengan adanya internet yang dapat di akses oleh semua masyarakat maka semakin memberikan kemudahan bagi masyarakat untuk mengetahui berbagai macam informasi yang di inginkan. Karena kebebasan akan berekspesi menyebabkan timbulnya berbagai akibat baik positif maupun negatifdengan mengunakan teknologi yang berbasis internet. Adapun yang menjadi permasalahan dalam penelitian ini adalah bagaimanakah pertanggungjawaban pidana pelaku tindak pidana penghinaan dan pencemaran nama baik melalui media elektronik berdasarkan putusan nomor.1960/Pid.Sus/Pn.Mdn Dalam penelitian ini penulis menggunakan metode yuridis normatif untuk pendekatan penulis mengunakan metode yang bersifat normatif dengan metode pendekatan undang-undang dan kasus selanjutnya untuk metode pendekatan bahan hukum sekunder yang digunakan dengan menganalisis data sesuai dengan studi kasus No.1960/Pid.Sus/Pn.Mdn. Berdasarkan penelitian dan pembahasan yang di lakukan terhadap Putusan Nomor.1960/Pid.Sus/Pn.Mdn. maka terdakwa telah memenuhi syarat pertanggungjawaban pidana yaitu suatu tindak pidana, unsur kesalahan, mampu bertanggungjawab serta tidak adanya alasan pemaaf maka telah menjadi dasar di mintakannya pertanggungjawaban pidana.
Collections
- Ilmu Hukum [1669]