Analisis Alat Bukti Vidio Dalam Membuktikan Adanya Tindak Pidana Penodaan Agama
Abstract
Tindak Pidana Penodaan Agama yang terjadi di media sosial ini berkaitan dengan Undang- Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik yang pada dasarnya dibuat untuk memenuhi tuntutan tentang adanya kemajuan pada teknologi informasi dan sudah mengatur tentang cybercrime. Tujuan dari hukum pidana adalah untuk mencari kebenaran yang selengkap-lengkapnya dari suatu perkara dengan menerapkan ketentuan Hukum Acara Pidana.
Akibat dari perbuatan penodaan agama terhadap masyarakat adalah ujaran kebencian terhadap suatu golongan agama yang dianut di Indonesia semakin merajalela, timbulnya kerusuhan dan bentrokan antara pihak yang berkonflik, memutus rasa solidaritas antar umat beragama yang semakin lama akan terkikis dan akan hilang, terputusnya tali silahturahmi yang sudah terjalin antar pihak yang berkonflik dan tercerai berainya persatuan dan kesatuan dalam berbangsa.
Collections
- Ilmu Hukum [1669]