HUBUNGAN ASPEK HUKUM KEGIATAN USAHA TRANSPORTASI ONLINE GO-JEK MENURUT PERATURAN MENTERI PERHUBUNGAN NO.108 TAHUN 2017
Abstract
Transportasi merupakan kegiatan pemindahan barang dan atau penumpang dari satu tempat ke tempat lain. Transportasi merupakan alat yang memiliki esensi yaitu mempermudah aktivititas masyarakat dalam mencapai lokasi tujuan. Kemajuan zaman menuntut manusia untuk berlaku cekatan dan memiliki totalitas dalam beraktivitas. Transportasi sudah menjadi kebutuhan primer yang melekat dengan seluruh aktivitas manusia. Hal ini dikarenakan kedekatan manusia dengan aktivitasnya seakan-akan tak terbatas.
Ada pun salah satu layanan transportasi berbasis aplikasi online yang banyak diminta pada saat ini yaitu GO-JEK. GO-JEK merupakan sebuah perusahaan teknologi berjiwa sosial yang berdiri pada tahun 2011 yang menyediakan berbagai macam layanan dalam aplikasi saat ini, adanya layanan yang disedikan oleh Go-Jek antara lain, Pengiriman Barang (GO-SEND), Trasportasi Motor (GO-RIDE), Pesan makanan (GO-FOOD), Berbelanja (GO-MART), Antar barang banyak/besar (GO-BOX), Bersih-bersih (GO-CLEAN), Kecantikan (GO-GLAM), Pijat/refleksi (GO-MASSAGE), Jadwal Transjakarta, dan pengantaran dari/ke halte terdekat (GO-BUSWAY), . Sejauh ini diperkirakan perusahaan lokasi ini memiliki 10.000 mitra pengendara gojek. Semua pengendara tersebut beredar di Bandung, Surabaya, Bali, Jabodetabek, Makasar dan di Kota Medan.
Collections
- Ilmu Hukum [1669]