SANKSI PIDANA TERHADAP PELAKU PENISTAAN AGAMA MENURUT HUKUM POSITIF INDONESIA
Abstract
Penistaan agama merupakan suatu bentuk kejahatan atau tindak pidana yang merupakan permasalahan sosial sensitif untuk dihadapi yang menimbulkan dampak negatif berupa perpecahan sosial antar umat beragama. Adapun yang menjadi perumusan masalah dalam penulisan masalah dalam skripsi ini adalah bagaimana pengaturan sanksi pidana yang dapat dijatuhkan kepada pelaku penista agama di Indonesia menurut hukum positif Indonesia dan bagaimana pertimbangan hakim dalam menjatuhkan sanksi pidana terhadap pelaku penista agama diatur didalam putusan Nomor 1537/Pid.B/2016/PN.Jkt.Utr.
Penelitian ini menggunakan pendekatan Perundang-undangan dimana masalah penelitian dianalisis dengan menggunakan peraturan perundang-undangan terkait yang berlaku yaitu Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Pendekatan kasus yaitu dengan menganalisis putusan pengadilan Nomor 1537/Pid.B/2016/PN.Jkt.Utr.
Berdasarkan hasil penelitian Putusan Nomor 1537/Pid.B/2017/PN.Jkt.Utr. pengaturan sanksi pidana yang dapat dijatuhkan kepada pelaku penista agama di di Indonesia yaitu terdiri dari sanksi berdasarkan hukum positif Indonesia. Hukum positif tersebut antara lain: Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, Penetapan Presiden Nomor 1 Tahun 1965 Tentang Pencegahan Penyalahgunaan dan/atau Penodaan Agama, dan Undang-Undang ITE Nomor 19 Tahun 2016. Selanjutnya adapun yang menjadi pertimbangan hakim dalam menjatuhkan sanksi pidana terhadap pelaku penista agama adalah melalui fakta-fakta yang terungkap dalam pemeriksaan persidangan secara berturut-turut berupa keterangan saksi-saksi, keterangan ahli, surat, rekaman, dokumen, keterangan terdakwa, yang telah dihubungkan dengan dakwaan penuntut umum atas diri terdakwa yang menjatuhkan pidana yang setimpal dengan kesalahan terdakwa.
Collections
- Ilmu Hukum [1669]