PEMIDANAAN PERSEROAN TERBATAS YANG MELAKUKAN TINDAK PIDANA DUMPING LIMBAH TANPA IZIN
Abstract
Berdirinya banyak Badan Usaha telah membawa manfaat secara ekonomi, akan tetapi badan usaha dalam melaksanakan kegiatannya sering sekali telah melakukan tindak pidana. Didalam Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 yang dimaksud dengan Badan Usaha adalah badan usaha yang berbadan maupun yang tidak berbadan Hukum. Berbicara tentang pertanggungjawaban pada badan usaha (korporasi) di dalam Undang-undang No.32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UUPLH) telah diatur dalam Pasal 116.
Adapun pengumpulan data yang dilakukan dalam penulisan skripsi ini dilakukan dengan studi kepustakaan dan mencari konsep-konsep, pendapat-pendapat prosedural hukum yang berdasarkan bahan hukum yang dilakukan dengan prosedur pengumpulan bahan hukum secara studi kepustakaan yaitu dengan menganalisis Putusan Nomor 526/Pid.Sus-LH/2017. Dikaitkan dengan perundang-undangan dan berbagai Literatur yang berkaitan dengan masalah yang diteliti kemudian menyusunnya dengan sistematis untuk menjawab permasalahan.
Berdasarkan fakta-fakta hukum yang terungkap bahwa PT. INDOMINCO MANDIRI terbukti bersalah dan bertanggungjawab atas tindak pidana “Tanpa Izin Melakukan Dumping Limbah ke media Lingkungan”. Hakim memakai teori pertanggungjawab korporasi Doctrine Of Strict Liability dan Doctrine Of Vicarious Liability dan menggunakan model pertanggungjawaban ketiga pada tingkat Pengadilan Negeri.
Collections
- Ilmu Hukum [1669]