TINJAUAN YURIDIS MENGENAI PERJANJIAN KAWIN YANG DIBUAT SETELAH DILANGSUNGKANNYA PERKAWINAN
Abstract
Perjanjian kawin merupakan perjanjian tentang aspek-aspek perkawinan yang timbul selama perkawinan berlangsung. Perjanjian kawin setelah keluarnya putusan MK No. 69/PUU-XIII/2015 dapat dibuat sebelum, pada saat dan selama perkawinan berlangsung. Artikel ini menganalisis mengenai pengaturan mengenai perjanjian kawin setelah berlakunya putusan MK No69/PUU-XII/2015 dan merumuskan model perjanjian kawin yang dibuat setelah berlakunya putusan MK.
1. Bilakahperjanjiankawinitudibuatolehparapihak?
2. Bagaimanakahakibathukumperjanjiankawinterhadaphartaperkawinan?
3. Bagaimanakahakibathukumnyadalamhalperjanjiankawin yang dibuat oleh para pihaksetelahberlangsungnyaperkawinan?
Keluarnya putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 69/PUU-XIII/2015 menentukan bahwa perjanjian kawin dapat dibuat sebelum, pada saat dan selama perkawinan berlangsung, dan terdapat beberapa format dari model perjanjian kawin yang dapat menjadi panduan bagi para notaris yang akan membuat akta perjanjian kawin dan terdapat pula surat edaran dari Dirjen Dukcapil terkait Pencatatan Pelaporan Perjanjian Perkawinan.
Collections
- Ilmu Hukum [1669]