Pertanggungjawaban Pidana Terhada Pelaku Penodaan Suatu Agama Yang Dianut Di Indonesia Melalui Media Sosial (Studi Putusan Nomor: 1140/Pid.Sus/2017/Pn.Mdn)
Abstract
Penggunaan media sosial pada masa ini sudah merupakan kebutuhan maupun gaya hidup masyarakat di seluruh dunia. Mulai golongan ekonomi atas sampai golongan ekonomi terendah sekalipun. Media sosial sebenarnya mempunyai fungsi yang sangat banyak bagi kehidupan manusia jaman sekarang ini, dapat lihat dari segi positifnya yaitu untuk membantu dan mempermudah kegiatan pekerjaan masyarakat, baik segi bisnis, mencari informasi dan data-data, serta media sosial juga dijadikan sarana masyarakat untuk menghilangkan kejenuhannya dengan cara melihat postingan atau aktivitas oranglain pada media sosialnya dan dengan membuat status serta membagikan kegiatan yang ia lakukan kepada media sosial. Tetapi nyatanya media sosial tidak hanya berefek postif, juga banyak mempunyai efek negatif jika penggunanya tidak menggunakan sosial media dengan baik dan bijak. Pengguna media sosial sudah mendominasi dan rata rata penduduk Indonesia sudahlah menjadi pengguna media sosial. Tetapi sayang sekali tidak banyak pengguna sosial media yang mampu bijak dan tahu fungsi dan tujuan dari media sosial sebenarnya.
Pada jaman sekarang penodaan agama kembali menjadi topik pembicaraan terhangat di masyarakat Indonesia. Penodaan agama menjadi hal yang biasa dan sedang trennya dikalangan masyarakat Indonesia yang menjadikan agama sebagai ajang adu domba serta sebagai pemecah belah kesatuan Republik Indonesia. agama berarti soal kepercayaan seseorang tidak boleh tercampur dengan urusan dunia. Tapi bisa kita lihat sekarang dalam perkembangan jamannya banyak orang yang mencampur adukkan urusan agama dengan dunia. Dan karna banyaknya masyarakat yang menggunakan media sosial tetapi tidak bijak dalam penggunaannya, media sosial beralih menjadi alat penyebar kebencian berbasis SARA. Di dalam sosial media, agama yang satu dengan yang lain saling menjatuhkan dan membagikannya ke media sosial. Sehingga mempengaruhi pola pikir dan pemahaman masyarakat yang membacanya.
Collections
- Ilmu Hukum [1669]