PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA BAGI YANG MENYEMBUNYIKAN PELAKU TERORISME
Abstract
Penelitian dengan judul “Pertanggungjawaban Pidana Bagi Yang Menyembunyikan Pelaku Terorisme” dilatarbelakangi oleh pemikiran tentang bagaimana seseorang dalam bertanggungjawab atas perbuatannya menyembunyikan pelaku terorisme.
Penelitian dilakukan dengan metode Hukum Normatif karena menggunakan bahan pustaka atau bahan dokumen sebagai kajian utamanya termasuk melihat ketentuan hukum tindak pidana terorisme di Indonesia. Tujuan penelitian adalah untuk menganalisis bagaimana pertanggungjawaban pidana bagi yang menyembunyikan pelaku terorisme didalam undang-undang pemberantasan terorisme serta penjatuhan sanksi pidana yang diterapkan kepada terdakwa.
Bahwa berdasarkan hasil penelitian dapat diketahui bahwa pertanggungjawaban pidana bagi yang menyembunyikan pelaku terorisme berdasarkan Undang-undang pemberantasan terorisme telah secara jelas menganut sistem pertanggungjawaban pidana bagi yang menyembunyikan pelaku terorisme yang berlaku umum di Indonesia. Selain itu, dalam penjatuhan sanksi pidana berupa pidana penjara pidana mati dan pidana kurungan serta pidana denda terhadap korporasi sebagai pelaku tindak pidana terorisme.
Collections
- Ilmu Hukum [1669]