BATASAN PERSYARATAN CALON ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 7 TAHUN 2017 TENTANG PEMILIHAN UMUM
Abstract
Penulisanhukumini, mendeskripsikandanmengkajipermasalahan, pertama, BagaimanapersyaratancalonanggotaDewanPerwakilan Rakyat menurutUndang-UndangNomor 7 Tahun 2017TentangPemilihanUmum,dalamkaitannyadengankinerjafungsilegislasidewanperwakilanrakyat. Kedua, BagaimanarumusanpersyaratancalonanggotaDewanPerwakilan Rakyat yang dapatmeningkatkankinerjafungsilegislasisebagaifungsipokok yang diembanDewanPerwakilan Rakyat.
Penulisanhukuminimenggunakanpenelitianhukumnormatifbersifatperspektif.Pendekatan yang digunakanadalahpendekatanundang-undang, pendekatankomparatif, danpendekatankonseptual. Sumberbahanhukum yang digunakanyaitubahanhukum primer danbahanhukumsekunder yang berkaitandenganisuhukum yang dikaji. Teknikpengumpulan data yang digunakanmenggunakanstudipustaka yang terdiridari media cetakmaupun media elektronik (internet) sertateknikanalisis yang digunakanadalahlogikadeduktif.
Berdasarkanhasilpenelitiandanpembahasandiperolehkesimpulanbahwapersyaratancalonanggotadewanperwakilanrakyatsebagaimana yang tercantumpadaPasal240 Undang-UndangNomor 7 Tahun 2017 TentangPemilihanUmumcalonanggotadewanperwakilanrakyatbelumsepenuhnyamemberikanpengaruh yang berartibagipeningkatankerjafungsilegislasidewanperwakilanrakyat. Perluadanyarestruktusturisasiterhadapfaktor internal daneksternal yang berkaitanhalnyadenganmelemahnyakinerjafungsilegislasiDewanPerwakilan Rakyat, dengantujuan agar kinerjafungsilegislasiDewanPerwakilan Rakyat dapatdilaksanakanlebihbaikkedepannya.
Collections
- Ilmu Hukum [1669]