PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PENYEDIA JASA PENGANGKUTAN BARANG MELALUI LAUT MENURUT UU NO. 17 TAHUN 2008 TENTANG PELAYARAN
Abstract
Penyedia jasa pengangkutan laut memiliki tanggung jawab yang besar di dalam melaksanakan suatu pengangkutan, hal ini karena sebagai pengangkut, penyedia jasa wajib mengangkut barang sampai ke tempat tujuan dengan selamat. Di dalam pengangkutan barang melalui laut dikenal prinsip selalu bertanggung jawab (presumption of liliability principle) di mana pengangkut selalu bertanggung jawab atas semua kerugian yang terjadi dalam proses pengangkutan, namun apabila dapat membuktikan bahwa kerugian yang dialami adalah bukan karena kesalahan atau kelalaian pengangkut, maka pengangkut dapat dilepaskan sebagian atau seluruh tanggung jawabnya. Bentuk permasalahan yang terjadi adalah tanggung jawab atas kerugian, dan pembuktian atas kerugian tersebut.
Penelitian ini menggunakan data primer, data sekunder dan data tersier. Data tersebut dikumpulkan dengan menelaah dan mempelajari literatur-literatur berupa buku, jurnal, artikel, karya tulis, teori-teori, konsep-konsep, asas-asas hukum serta peraturan perundang undangan.
Dari hasil penelitian dapat disimpulkan yaitu pertama, penyedia jasa pengangkutan benar-benar dilindungi oleh Undang-Undang baik dalam hal tanggung jawab, kewajiban, administrasi, maupun pidana. Kedua, penyelesaian sengketa pengangkutan barang melalui laut dapat ditempuh melalui dua cara, yaitu penyelesaian sengketa melalui pengadilan maupun di luar pengadilan, dan penyelesaian sengketa melalui ganti rugi.
Collections
- Ilmu Hukum [1458]