PROSES PENYIDIKAN TINDAK PIDANA PEMBAKARAN HUTAN TANPA IZIN YANG DILAKUKAN PERSEORANGAN (Studi di Dinas Kehutanan Provinsi Sumatera Utara)
Abstract
Menurut Undang-Undang Nomor 41 tahun 1999 tentang kehutanan, Hutan adalah kesatuan ekosistem berupa hamparan lahan berisi sumber daya alam hayati yang didominasi oleh pepohonan dalam persekutuan alam lingkungannya, yang satu dengan yang lainnya tidak dapat dipisahkan. Berdasarkan uraian tersebut maka penulis membuat penulisan skripsi hukum dengan judul Proses Penyidikan Tindak Pidana Pembakaran Hutan Tanpa Izin yang dilakukan Perseorangan (Studi di Dinas Kehutanan Provinsi Sumatera Utara). Dengan demikian adapun rumusan masalah dalam skripsi ini adalah Bagaimana proses penyidikan oleh Penyidik Polisi Kehutanan dalam menangani Tindak Pidana Kebakaran Hutan yang dilakukan oleh Perseorangan studi di Dinas Kehutanan Provinsi Sumatera Utara dan Kendala-kendala apa saja yang dihadapi Penyidik Polisi Kehutanan dalam menangani terjadinya tindak pidana kebakaran hutan yang dilakukan oleh perseorangan studi di Dinas Kehutanan Provinsi Sumatera Utara.
Penelitian ini menggunakan jenis penelitian Yuridis Empiris, yang merupakan penelitian yang berfokus pada perilaku masyarakat hukum dan berdasarkan fakta-fakta yang ada di dalam suatu masyarakat.Penulisan ini dilakukan dengan melakukan penelitian di Kantor Dinas Kehutanan Provinsi Sumatera Utara untuk melakukan wawancara kepada Penyidik Polisi Kehutanan.
Berdasarkan hasil penelitian di Dinas Kehutanan Provinsi Sumatera Utara, proses penyidikan dilakukan dengan terlebih dahulu memperoleh informasi dari Hotspot, mengetahui lokasi, Polisi Kehutanan melakukan patroli, lalu menangkap pelaku, kemudian menyerahkan pelaku untuk diamankan. Selanjutnya, adapun yang menjadi kendala-kendala yang dihadapi Penyidik Polisi Kehutanan dalam menangani tindak pidana kebakaran hutan adalah Fasilitas saraan dan prasarana sangat minim, kurangnya kesadaran masyarakat tentang dampak dari kebakaran hutan, kurangnya Penyidik Polisi Kehutanan, kurangnya menerima sebuah informasi jika terjadi kebakaran hutan di daerah pelosok-pelosok yang tidak ada jaringan untuk saling mengabari pihak Penyidik Polisi Kehutanan.
Collections
- Ilmu Hukum [1669]