• Login
    View Item 
    •   Home
    • Student Papers
    • Hukum
    • Ilmu Hukum
    • View Item
    •   Home
    • Student Papers
    • Hukum
    • Ilmu Hukum
    • View Item
    JavaScript is disabled for your browser. Some features of this site may not work without it.

    Pembatalan Perkawinan Sejenis Karena Pemalsuan Identitas Ditinjau Dari UU Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan dan KUH Perdata (Studi Putusan No. 481/Pdt.G/2012/PN.Jkt.Sel)

    Thumbnail
    View/Open
    Esyera Claudia G..pdf (115.4Kb)
    Date
    2018-09-20
    Author
    Claudia G., Esyera
    Metadata
    Show full item record
    Abstract
    Tujuan penelitian adalah untuk mengetahui pertimbangan hakim dalam memutuskan perkara pembatalan perkawinan sejenis dengan adanya pemalsuan identitas ditinjau dari UU Perkawinan dan KUH Perdata (Studi Putusan No. 481/Pdt.G/2012/PN.Jkt.Sel) dan untuk mengetahui akibat pembatalan perkawinan atas harta yang diperoleh selama perkawinan berlangsung. Metode pengumpulan data yang digunakan adalah penelitian kepustakaan (library researc) yaitu dengan cara menelaah dari berbagai sumber kepustakaan yang relevan dan menelusuri sumber bacaan yakni buku-buku, pendapat para sarjana, artikel dalam internet dan mendownload putusan dari situs direktori putusan. Kesimpulan dalam skripsi ini adalah bahwa berdasarkan Pasal 27 (2) KUHPerdata tentang pembatalan perkawinan yakni bahwa seorang suami atau istri dapat mengajukan permohonan pembatalan perkawinan apabila pada waktu berlangsungnya perkawinan terjadi salah sangka mengenai diri suami atau istri, maka pertimbangan hakim dalam perkara No. 481/Pdt.G/2012/PN.Jkt.Sel bahwa tergugat adalah berjenis kelamin Perempuan, sehingga membuat keputusan bahwa perkawinan antara Penggugat dengan Tergugat yang dilangsungkan di County Clark pada tanggal 9 – September – 2008 berdasarkan State Nevada Marriage Certificates No.20080909000685000 adalah tidak sah dan tidak mengikat secara Hukum. Dalam UU Perkawinan Pasal 1 (1) bahwa perkawinan yang sah menurut undang-undang apabila terjadi antara seorang pria atau laki-laki dengan seorang wanita, yaitu dua pihak yang berlainan jenis. Maka putusan hakim No. 481/Pdt.G/2012/PN.Jkt.Sel sudah tepat sesuai dengan UU Perkawinan Pasal 1 (1) 1974 yang mana perkawinan hanya laki-laki dan perempuan. Akibat pembatalan perkawinan atas harta yang diperoleh selama perkawinan berlangsung berdasarkan Pasal 28 (1) KUHPerdata tentang pembatalan perkawinan yaitu batalnya suatu perkawinan dimulai setelah keputusan Pengadilan mempunyai kekuatan yang tetap dan berlaku sejak saat berlangsungnya perkawinan, maka tidak ada harta bersama selama perkawinan berlangsung.
    URI
    http://repository.uhn.ac.id/handle/123456789/1838
    Collections
    • Ilmu Hukum [1854]

    Repository UHN copyright © 2018  UHN-OFFICIAL
    Contact Us | Send Feedback
     

     

    Browse

    All of Repository UHNCommunities & CollectionsBy Issue DateAuthorsTitlesSubjectsThis CollectionBy Issue DateAuthorsTitlesSubjects

    My Account

    LoginRegister

    Repository UHN copyright © 2018  UHN-OFFICIAL
    Contact Us | Send Feedback