• Login
    View Item 
    •   Home
    • Student Papers
    • Hukum
    • Ilmu Hukum
    • View Item
    •   Home
    • Student Papers
    • Hukum
    • Ilmu Hukum
    • View Item
    JavaScript is disabled for your browser. Some features of this site may not work without it.

    TANGGUNGJAWAB PENYEDIA JASA SITUSSTREAMINGFILMTERHADAP PERLINDUNGAN HAK CIPTA KARYA FILM MENURUTUU NO.28 TAHUN 2014 TENTANG HAK CIPTA

    Thumbnail
    View/Open
    Hariomo Peniel Sihotang.pdf (122.0Kb)
    Date
    2018-09-18
    Author
    Sihotang, Hariomo Peniel
    Metadata
    Show full item record
    Abstract
    Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui tanggungjawab penyedia jasa situs streaming film terhadap perlindungan hak cipta karya film dan untuk mengetahui efektivitaspenegakan hukumpadaUndang-UndangNomor 28 Tahun 2014 tentangHakCiptadalammengatasikegiatanpenyedia jasa situs streaming film. Penelitianmenggunakanpendekatanyuridisnormatifdenganpenelitian yang bersifatdeskriptifanalitis.Pendekatandilakukandenganmenelitibahankepustakaanataubahanhukum primer, meliputibuku-bukudannormahukum yang terdapatdidalamperaturanperundang-undangan yang berlaku, dokumen-dokumendanberbagaiteoriuntukmenjawabpermasalahanbagaimana tanggungjawab penyedia jasa situs streaming film terhadap perlindungan hak cipta karya film dan bagaimana efektivitaspenegakan hukumdalamUndang-UndangNomor 28 Tahun 2014 tentangHakCiptadalammengatasikegiatanpenyedia jasa situs streaming film. HasilpenelitianmenunjukkanbahwatanggungjawabpenyediajasasitusStreamingterhadappemberianizindariPemilikHakcipta, maka PenyediaJasa situsstreamingmemilikikewajibanmembayar royalti sesuaiPasal 87 UU No.28 Tahun 2014 dan penggunaan karya film,tanpaseizindariPemilikhakcipta, maka Penyedia jasa situs streaming film sudah melakukanpelanggaranhak cipta danharus bertanggungjawab dengan membayarroyaltisebagaibentukgantirugihakekonomiPemilikhakciptasesuaiPasal99 ayat (3) UU No.28 Tahun 2014. EfektifitasPenegakanHukumdalamUU No.28 Tahun 2014 belum dapat berjalan dengan baik.Hal tersebut dikarenakanoleh faktorhukumnyasendiri (undang-undang); faktorpenegakhukum, yaknipihak-pihak yang membentukmaupunmenerapkanhukum; faktorsaranaataufasilitas yangmendukungpenegakanhukum; faktormasyarakat, yaknilingkungandimanahukumtersebutberlakuatauditerapkan; danfaktorkebudayaan, yaknihasilkaryaciptadan rasa yang didasarkanpadakarya.
    URI
    http://repository.uhn.ac.id/handle/123456789/1836
    Collections
    • Ilmu Hukum [1700]

    Repository UHN copyright © 2018  UHN-OFFICIAL
    Contact Us | Send Feedback
     

     

    Browse

    All of Repository UHNCommunities & CollectionsBy Issue DateAuthorsTitlesSubjectsThis CollectionBy Issue DateAuthorsTitlesSubjects

    My Account

    LoginRegister

    Repository UHN copyright © 2018  UHN-OFFICIAL
    Contact Us | Send Feedback