TANGGUNGJAWAB PENYEDIA JASA SITUSSTREAMINGFILMTERHADAP PERLINDUNGAN HAK CIPTA KARYA FILM MENURUTUU NO.28 TAHUN 2014 TENTANG HAK CIPTA
Abstract
Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui tanggungjawab penyedia jasa situs streaming film terhadap perlindungan hak cipta karya film dan untuk mengetahui efektivitaspenegakan hukumpadaUndang-UndangNomor 28 Tahun 2014 tentangHakCiptadalammengatasikegiatanpenyedia jasa situs streaming film.
Penelitianmenggunakanpendekatanyuridisnormatifdenganpenelitian yang bersifatdeskriptifanalitis.Pendekatandilakukandenganmenelitibahankepustakaanataubahanhukum primer, meliputibuku-bukudannormahukum yang terdapatdidalamperaturanperundang-undangan yang berlaku, dokumen-dokumendanberbagaiteoriuntukmenjawabpermasalahanbagaimana tanggungjawab penyedia jasa situs streaming film terhadap perlindungan hak cipta karya film dan bagaimana efektivitaspenegakan hukumdalamUndang-UndangNomor 28 Tahun 2014 tentangHakCiptadalammengatasikegiatanpenyedia jasa situs streaming film.
HasilpenelitianmenunjukkanbahwatanggungjawabpenyediajasasitusStreamingterhadappemberianizindariPemilikHakcipta, maka PenyediaJasa situsstreamingmemilikikewajibanmembayar royalti sesuaiPasal 87 UU No.28 Tahun 2014 dan penggunaan karya film,tanpaseizindariPemilikhakcipta, maka Penyedia jasa situs streaming film sudah melakukanpelanggaranhak cipta danharus bertanggungjawab dengan membayarroyaltisebagaibentukgantirugihakekonomiPemilikhakciptasesuaiPasal99 ayat (3) UU No.28 Tahun 2014. EfektifitasPenegakanHukumdalamUU No.28 Tahun 2014 belum dapat berjalan dengan baik.Hal tersebut dikarenakanoleh faktorhukumnyasendiri (undang-undang); faktorpenegakhukum, yaknipihak-pihak yang membentukmaupunmenerapkanhukum; faktorsaranaataufasilitas yangmendukungpenegakanhukum; faktormasyarakat, yaknilingkungandimanahukumtersebutberlakuatauditerapkan; danfaktorkebudayaan, yaknihasilkaryaciptadan rasa yang didasarkanpadakarya.
Collections
- Ilmu Hukum [1669]