Pemberian Remisi Terhadap Warga Binaan Perempuan Berkaitan Dengan Tujuan Sistem Lembaga Pemasyarakatan (Studi Di Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Klas II A Pematangsiantar)
Abstract
Remisi adalah pengurangan masa pidana bagi narapida yang telah diatur secara tegas di dalam Undanga – Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1995 Tentang Pemasyarakatan serta Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2006 Tentang Perubahan Atas Peraturan dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan dan ketentuan yang diatur dalam Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 174 Tahun 1999 Tentang Remisi. Adapun pokok permasalahan dalam skripsi ini adalah bagaimana pemberian remisi yang berlaku d Lembaga Pemasyarakatan Klas IIA Pematangsiantar. Metode penelitian yang digubakan dalam penulisan ini adalah dengan cara pengumpulan data sekunder dan pengumpulan data primer seperti wawancara, kuisioner. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pemberian remisi dalam hukum pidana di Indonesia merupakan bagian dari pemidanaan Narapidana yang merupakan tujuan dari hukum pidana, yang dirumuskan dalam tujuan pidana penjara. Pembinaan narapidana berdasarkan sistem pemasyarakatan adalah sangat penting sehingga keberadaannya harus tetap dipertajankan, karena hal tersebut secara fungsional dapat mendukung upaya – upaya pemidanaan sehingga Narapidana tetap berkelakuan baik dalam menjalani masa pidananya sehingga salah satu syarat diberikan remisi.
Collections
- Ilmu Hukum [1669]