PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA DENGAN SENGAJA DAN TANPA HAK MENDISTRIBUSIKAN DAN MENTRANSMISIKANINFORMASI ELEKTRONIK YANG MEMILIKI MUATAN YANG MELANGGAR KESUSILAAN (Studi Putusan Nomor 54/Pid.Sus/2017/PN.Ran)
Abstract
Penelitian ini dilatarbelakangi oleh teknologi informasi yang berkembang sangat cepat. Perkembangan teknologi informasi semakin pesat dan penggunaannya (netter) semakin meningkat. Hal tersebut tidak menutup kemungkinan akan terjadinya suatu tindak pidana melalui dunia maya. Tindakan dengan sengaja mendistribusikan atau mentransmisikan informasi elektronik yang memiliki muatan melanggar kesusilaan adalah suatu kejahan lewat dunia maya.
Penelitian ini dilakukan atas dasar metode dan pendekatan normatif, dengan melihat ketentuan hukum pertanggungjawaban pidana dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan informasi elektronik yang melanggar kesusilaan. Tujuan penelitian ini adalah untuk menganalisis bagaimana pertanggungjawaban pidana dan bagaimana pemidanaan yang dijatuhkan oleh hakim terhadap pelaku tindak pidana dengan sengaja mendistribusikan atau mentransmisikan informasi elektronik yang memiliki muatan melanggar kesusilaan.
Kesimpulan dari penelitian ini adalah bahwa perbuatan pelaku dapat dipertanggungjawabkan karena telah memenuhi unsur Pasal 27 ayat 1 Jo ayat 45 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 atas perubahan undang-Undang Nomor 11 Tahu 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan pemidanaan yang dijatuhkan terhadap pelaku adalah berdasarkan pertimbangan yuridis dan non-yuridis.
Collections
- Ilmu Hukum [1669]