PENERAPAN SISTEM PEMBUKTIAN BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 8 TAHUN 2010 TENTANG PENCEGAHAN DAN PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA PENCUCIAN UANG
Abstract
Penelitianinidilakukandengantujuanmengetahuiproblematikayuridis yang kemungkinanterjadidariditerapkannyasistempembuktiandalamPencegahandanPemberantasanTindakPidanaPencucianUangberdasarkanketentuanperaturanPerundang-undangandanUntukmengetahuipenerapanbebanpembuktianterbalik.PembuktiandalamTindakPidanaPencucianUangadalahhal yang pentingdanutama, bahwaartipentingpembuktianadalahmencarikebenaranmateril.
Metodepenelitianinimerupakanjenispenelitianhukumnormatifatautermasukdalampenelitiankepustakaan (library research).Sumberbahanhukumdiperolehyaitubahanhukum primer, sekunder, dantersier.Teknikpengumpulan data pengumpulan data dengancarakualitatifkemudiandisajikansecarasistematis, logisdanrasionalsertadapatdipertanggungjawabkan.
Berdasarkanhasilpenelitiandapatdisimpulkanbahwa, terdapatbeberapaprolematikayuridis yang timbuldariditerapkannyasistempembuktiantebalikterbatasdanberimbangmenggunakansistempembuktiansecaranegatifberdasarkanUndang-Undang.PadaTindakPidanaPencucianUang, bebanpembuktian yang dibebankankepadaterdakwaadalahsebataspadatahappersidangandanterbataspadapembuktianasalusulhartakekayaansaja, sistempembuktianinitidakmelanggarHakAsasiManusia.
Collections
- Ilmu Hukum [1669]