PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA PELAKU TINDAK PIDANA MEMBUJUK ANAK UNTUK MELAKUKAN PERBUATAN CABUL
Abstract
Pencabulan adalah semua perbuatan yang berkenaan dengan kehidupan di bidang seksual yang melanggar kesusilaan (kesopanan), termasuk pula persetubuhan di luar perkawinan. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana menggolongkan tindak pidana pencabulan ke dalam tindak pidana kesusilaan. Saat ini marak terjadi tindak pidana pencabulan yang korbannya adalah anak. Anak merupakan bagian generasi muda dan sumber daya manusia yang potensial, oleh karena itu terhadap pelaku tindak pidana pencabulan terhadap anak harus dikenakan pidana yang tepat. Dalam penulisan skripsi ini masalah yang hendak diteliti adalah Bagaimana pertanggungjawaban pidana pelaku tindak pidana membujuk anak untuk melakukan perbuatan cabul dan Bagaimana dasar pertimbangan hakim dalam menjatuhkan hukuman kepada pelaku tindak pidana membujuk anak untuk melakukan perbuatan cabul.
Pembahasan penelitian ini menggunakan metode analisis yang dilakukan untuk mengumpulkan data dengan studi kepustakaan, bahan hukum primer peraturan perundang-undangan yaitu Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan metode penelitian ini, dilakukan dengan cara studi pustaka terhadap peraturan perundang-undangan, buku-buku dan literatur.
Dari hasil analisa pembahasan penulis dapat ditarik kesimpulan yakni : bahwa Pertanggungjawaban pidana pelaku tindak pidana membujuk anak untuk melakukan perbuatan cabul adalah bahwa terdakwa telah memenuhi semua unsur-unsur pertanggungjawaban yakni : Kemampuan bertanggungjawab, Unsur kesengajaan, Alasan tidak Pemaaf sehingga terdakwa pantas untuk dijatuhkan pidana Penjara 6 Tahun 10 bulan dan denda sebesar Rp. 60.000.000,00 dan bahwa pertimbangan hakim dalam menjatuhkan pidana, yaitu bahwa oleh karena seluruh unsur Pasal 82 UU RI No 35. Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak telah terpenuhi. Akibat perbuatan terdakwa, saksi korban Nita Febriyanti mengalami selaput darah (hymen) tidak utuh lagi.
Collections
- Ilmu Hukum [1669]